MPR Kaji Tiga Opsi Payung Hukum PPHN
Jakarta - Apaberita - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah mengkaji tiga opsi payung hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Nega...
Jakarta - Apaberita - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah mengkaji tiga opsi payung hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ketiga opsi tersebut meliputi amendemen Undang-Undang Dasar 1945, penetapan Ketetapan MPR, serta pembentukan undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy Soeparno dalam rapat koordinasi internal MPR yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/8/2026). Menurutnya, kajian ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi serta kebutuhan untuk menghadirkan perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Amendemen UUD sebagai Opsi Pertama
Opsi pertama yang dibahas adalah amendemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Eddy Soeparno menjelaskan bahwa jalur ini dianggap paling kuat secara hierarki hukum, karena PPHN akan ditempatkan dalam kerangka konstitusi sebagai haluan negara yang mengikat seluruh lembaga negara.
"Amendemen UUD 1945 merupakan opsi yang memberikan kepastian hukum paling tinggi. Dengan demikian, PPHN tidak hanya menjadi dokumen politik, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat penyelenggara negara," ujar Eddy Soeparno dalam rapat tersebut.
Namun, ia juga mengakui bahwa amendemen UUD memerlukan proses yang panjang dan melibatkan mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Proses tersebut menuntut dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Tap MPR sebagai Alternatif Konstitusional
Opsi kedua yang dikaji adalah penetapan Ketetapan MPR sebagai payung hukum PPHN. Menurut Eddy Soeparno, Tap MPR memiliki kedudukan yang kuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tap MPR merupakan instrumen yang pernah digunakan pada masa lalu untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh karena itu, opsi ini dinilai lebih cepat dibandingkan amendemen UUD, karena tidak memerlukan perubahan pasal-pasal konstitusi," jelasnya.
Kendati demikian, Eddy menegaskan bahwa penggunaan Tap MPR harus memperhatikan ketentuan Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur kewenangan MPR dalam menetapkan dan mengubah konstitusi. Ia menambahkan bahwa MPR akan meminta pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi untuk memastikan konstitusionalitas opsi ini.
Undang-Undang sebagai Opsi Ketiga
Opsi ketiga yang dipertimbangkan adalah pembentukan undang-undang khusus yang mengatur tentang PPHN. Dalam skenario ini, PPHN akan ditetapkan melalui undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.
"Pembentukan undang-undang merupakan opsi yang paling fleksibel dari segi prosedur. Namun, kami harus memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan semangat konstitusi dan tidak melemahkan fungsi perencanaan pembangunan yang telah ada," kata Eddy Soeparno.
Ia menambahkan bahwa opsi ini memerlukan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Eddy Soeparno menegaskan bahwa MPR akan membahas ketiga opsi ini secara mendalam bersama para pakar hukum tata negara, akademisi, serta perwakilan fraksi-fraksi di MPR. Keputusan akhir akan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam sidang paripurna MPR.
"Kami berkomitmen untuk menghadirkan payung hukum yang kokoh bagi PPHN, sehingga arah pembangunan nasional tidak berubah-ubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan. Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera," tandas Eddy Soeparno.
Sebelumnya, wacana menghidupkan kembali PPHN telah menjadi salah satu prioritas MPR periode 2024-2029. Berbagai fraksi di DPR dan MPR telah menyatakan dukungannya terhadap upaya ini, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai instrumen hukum yang paling tepat.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) misalnya, menilai amendemen UUD sebagai jalur yang paling ideal, sementara Fraksi Partai Golkar cenderung mendukung penggunaan Tap MPR untuk mempercepat proses penetapan. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar PPHN diatur melalui undang-undang agar tidak mengganggu stabilitas konstitusi.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Eddy Soeparno tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota MPR dari berbagai fraksi, termasuk perwakilan dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam diskusi tersebut, para anggota MPR menyampaikan masukan terkait substansi PPHN yang harus mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Eddy Soeparno menutup rapat dengan menyatakan bahwa MPR akan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas keagamaan, akademisi, dan pelaku usaha, untuk menjaring aspirasi yang komprehensif. Ia berharap proses kajian ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026, sehingga PPHN dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman bagi pemerintahan periode berikutnya.
"Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Yang terpenting adalah menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan diterima oleh seluruh komponen bangsa," pungkasnya.
Comments (0)