Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Prabowo

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. sebagai salah satu dari sepuluh penerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari P...

Jul 12, 2026 - 02:35
0 1
Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Prabowo

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. sebagai salah satu dari sepuluh penerima gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024. Keputusan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden yang dibacakan dalam upacara kenegaraan di Istana Negara dan menjadi puncak pengakuan atas kiprahnya meletakkan fondasi kedaulatan maritim Indonesia.

Mochtar Kusumaatmadja dinobatkan bersama sembilan tokoh lain yang berasal dari berbagai daerah dan periode sejarah. Penganugerahan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo yang menyematkan tanda kehormatan kepada ahli waris. “Negara mencatat, almarhum adalah negarawan visioner yang gagasannya melampaui zamannya dan mengukuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh,” ujar Prabowo dalam pidato kenegaraannya.

Upacara Kenegaraan dan Pembacaan SK

Rangkaian upacara dimulai pukul 08.30 WIB di Ruang Upacara Istana Merdeka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, membacakan riwayat hidup singkat setiap penerima sebelum Presiden menyerahkan medali, piagam, dan surat keputusan. Keluarga Mochtar Kusumaatmadja diwakili oleh putra sulungnya, Dr. Armida S. Alisjahbana, yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa gelar ini merupakan pengakuan negara atas jasa luar biasa almarhum di ranah hukum internasional dan diplomasi maritim.

Dalam naskah keputusan yang diterima Apaberita, disebutkan bahwa penganugerahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Rapat Pleno Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang digelar pada 3 September 2024 di Gedung Kemensetneg merekomendasikan nama Mochtar Kusumaatmadja berdasarkan jejak pengabdian dan dampak pemikirannya terhadap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sosok di Balik Konsep Negara Kepulauan

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja lahir di Batavia, 17 April 1929. Ia dikenal sebagai Menteri Kehakiman periode 1973—1978 dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III, IV, dan V (1978—1988). Puncak kariernya ditandai dengan kepemimpinannya dalam delegasi Indonesia pada Konferensi Hukum Laut Internasional III yang berlangsung dari 1973 hingga 1982. Di forum global tersebut, ia memperjuangkan prinsip negara kepulauan (archipelagic state) yang di kemudian hari diakomodasi dalam Pasal 46 hingga 54 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Atas desakan diplomatik yang ia pimpin, Indonesia memperoleh pengakuan hukum internasional bahwa laut di antara pulau-pulau bukanlah laut bebas, melainkan perairan kedaulatan. “Tanpa Pak Mochtar, peta Indonesia mungkin hanya kumpulan pulau dengan laut yang terbelah. Beliau yang menyatukan laut kita secara hukum,” ujar Menteri Hukum dan HAM periode 2014—2019, Yasonna H. Laoly, saat ditemui di sela acara. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 memang menjadi pondasi politik, tetapi pengakuan de jure di UNCLOS adalah hasil dari diplomasi hukum Mochtar selama hampir satu dekade.

Selain itu, ia mendirikan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan menjadi Rektor periode 1973—1974. Kiprah akademiknya tercermin dari puluhan publikasi ilmiah tentang hukum laut, hukum perjanjian, dan pembangunan hukum nasional. Pemerintah juga mencatat kontribusinya sebagai anggota Komisi Hukum Internasional PBB pada 1991—1996 dan arbiter di Permanent Court of Arbitration di Den Haag.

Dampak Langsung pada Keutuhan NKRI

Mochtar Kusumaatmadja meninggal dunia pada 6 Juni 2021 di usia 92 tahun. Warisannya terus hidup melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS yang masih menjadi landasan yuridis pengelolaan laut Indonesia seluas 5,8 juta kilometer persegi. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 menunjukkan bahwa total luas perairan yang diakui internasional berkat UNCLOS mencakup perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Jenderal TNI (Purn.) Wiranto, menyatakan bahwa pengakuan ini krusial bagi proyeksi kekuatan maritim Indonesia. “Tanpa kerangka hukum yang diperjuangkan Pak Mochtar, upaya pemberantasan illegal fishing, pengamanan sumber daya mineral dasar laut, dan penegakan kedaulatan di Natuna Utara tidak akan memiliki pijakan internasional yang kuat,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Keamanan Laut Nasional 2023 silam.

Peneliti senior bidang hukum laut dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., dalam wawancara terpisah menekankan bahwa gelar Pahlawan Nasional bagi Mochtar Kusumaatmadja adalah momentum untuk mengingatkan generasi muda akan nilai strategis hukum internasional. “Beliau membuktikan bahwa diplomasi hukum bisa mengamankan wilayah tanpa perlu konfrontasi bersenjata. UNCLOS adalah medali terbesar Indonesia di panggung dunia,” katanya.

Presiden Prabowo menutup upacara dengan penegasan agar seluruh komponen bangsa melanjutkan perjuangan para pahlawan. “Jasa Mochtar Kusumaatmadja adalah fondasi. Kini tugas kita memperkuat armada, menegakkan hukum di laut, dan memastikan setiap tetes air kedaulatan kita dihormati,” ujarnya. Rangkaian acara berakhir dengan doa bersama dan foto Presiden bersama ahli waris kesepuluh penerima gelar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User