MLKI Apresiasi Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME: Simbol Keberagaman Indonesia
Jakarta – Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pemerintah atas penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terh
Jakarta – Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pemerintah atas penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan bersejarah ini digelar dalam sebuah acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026). Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon hadir secara langsung dalam peresmian yang menandai tonggak baru pengakuan negara terhadap komunitas penghayat kepercayaan.
Ketua Presidium MLKI, Naen Soeryono, mewakili seluruh jajaran dan anggota MLKI di penjuru Nusantara, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya. Menurut laporan yang dihimpun media kami, Naen menilai langkah Kementerian Kebudayaan ini sebagai bukti nyata bahwa negara hadir dan memperhatikan hak-hak setiap warga negaranya, tanpa terkecuali para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Penetapan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap setiap warganya, termasuk kami para penghayat," ujar Naen Soeryono dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih dari Sekadar Penanggalan: Simbol Keberagaman yang Inklusif
MLKI memandang penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME bukan hanya sebagai penambahan tanggal dalam kalender nasional, melainkan sebagai simbol kuat dari keberagaman Indonesia. Hal ini menegaskan kembali komitmen bernegara yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika, di mana perbedaan keyakinan dan spiritualitas diakui dan dihormati setara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kehadiran Menteri Fadli Zon secara fisik di acara tersebut dimaknai sebagai representasi kehadiran negara yang substantif. Hal ini memberikan pesan kuat bahwa pemerintah pusat serius dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi seluruh kelompok masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya.
Merajut Rekognisi Panjang Penghayat Kepercayaan
Penetapan tanggal 13 Juli sebagai hari peringatan ini menjadi klimaks dari perjalanan panjang para penghayat dalam memperjuangkan rekognisi administratif dan kultural. Berdasarkan laporan Apaberita.com, sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi pencantuman identitas penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan. Kini, dengan adanya hari khusus, eksistensi dan kontribusi penghayat dalam peta kebudayaan nasional semakin mendapat tempat yang layak.
Acara yang digelar di ikon miniatur Indonesia, TMII, juga sarat akan pesan persatuan. Pemilihan lokasi tersebut menjadi metafora bahwa Indonesia merupakan rumah besar bagi berbagai identitas, suku, agama, dan kepercayaan yang hidup berdampingan. Dengan ditetapkannya hari ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi, stereotip negatif, maupun stigma yang kerap melekat pada komunitas penghayat selama ini. Pemerintah dan MLKI berkomitmen untuk terus mengedukasi publik tentang hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa yang diamalkan oleh para penghayat, yang jauh dari tuduhan ateis atau tidak bertuhan. Hari ini menjadi pengingat bahwa spiritualitas Nusantara merupakan kekayaan luhur yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Comments (0)