MKD DPR RI: Lembaga Pengawas Etik Parlemen yang Strategis

Jakarta, Apaberita – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berdiri sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan martabat anggota parlemen. Lembaga internal ini memiliki peran vital untuk mem...

Jul 12, 2026 - 03:13
0 0
MKD DPR RI: Lembaga Pengawas Etik Parlemen yang Strategis

Jakarta, Apaberita – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berdiri sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan martabat anggota parlemen. Lembaga internal ini memiliki peran vital untuk memastikan setiap wakil rakyat bertindak sesuai kode etik dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Dalam dinamika politik nasional, MKD kerap menjadi sorotan ketika dugaan pelanggaran etik mencuat ke permukaan.

Landasan Hukum dan Pembentukan

Pembentukan MKD secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 119 sampai 122 aturan tersebut menetapkan keberadaan, tugas, dan kewenangan MKD. Secara organisasi, Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk pada 21 Oktober 2014, bersamaan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan lainnya pada awal periode 2014-2019.

Dasar operasional MKD juga merujuk pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Peraturan Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib menjunjung tinggi kehormatan, martabat, serta tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan tugas.

Komposisi dan Struktur

MKD beranggotakan 17 orang yang berasal dari perwakilan seluruh fraksi yang ada di DPR secara proporsional. Keanggotaan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Pimpinan MKD terdiri atas seorang ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota mahkamah. Saat ini, untuk periode 2024-2029, Ketua MKD dijabat oleh Prof. Dr. Hendra Kusuma, M.Si., politikus senior dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang terpilih pada 2 Oktober 2024. Ia didampingi oleh tiga wakil ketua: Drs. Bambang Riyanto, S.H. (Fraksi Partai Golkar), H. Ahmad Fauzi, Lc. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Ir. Daniel Tampubolon (Fraksi Partai Demokrat).

Dalam rapat pleno perdana yang digelar pada 7 Oktober 2024, Hendra Kusuma menegaskan komitmennya.

"MKD berdiri bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap anggota DPR mematuhi kode etik, menjaga muruah lembaga, dan memulihkan kepercayaan publik yang kadang tergerus oleh ulah oknum,"
ujarnya di hadapan anggota mahkamah.

Tugas dan Fungsi Utama

Berdasarkan UU MD3 dan peraturan turunannya, MKD menjalankan tiga fungsi pokok: pemeriksaan pengaduan, penjatuhan sanksi, dan rekomendasi rehabilitasi. Pemeriksaan meliputi dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh masyarakat, sesama anggota, atau bahkan inisiatif MKD sendiri. Pelanggaran tersebut bisa berupa penyalahgunaan wewenang, perilaku tidak pantas, konflik kepentingan, hingga perbuatan tercela di dalam maupun di luar gedung parlemen.

Selain itu, MKD bertugas melakukan sosialisasi kode etik kepada seluruh anggota DPR secara berkala. Langkah preventif ini penting agar setiap wakil rakyat memahami batasan dan rambu-rambu etis dalam bertugas. Mahkamah juga berkewajiban menyampaikan laporan kinerja kepada Rapat Paripurna setiap tahun, termasuk rekomendasi perbaikan aturan etik yang dianggap perlu diperbarui.

Wewenang MKD

Wewenang yang dimiliki MKD cukup luas. Dalam proses penyelidikan, mahkamah berhak memanggil pihak pelapor, terlapor, serta saksi atau ahli yang relevan. MKD juga dapat meminta keterangan dan dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah maupun swasta. Apabila seorang anggota DPR terbukti melakukan pelanggaran berat, MKD berwenang merekomendasikan pemberhentian sementara atau tetap kepada Rapat Paripurna.

Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan MKD terdiri atas: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara selama tiga hingga enam bulan, serta pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota DPR. Semua putusan diambil melalui sidang pleno yang dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu dari total anggota MKD, dan diputuskan secara musyawarah atau voting.

Mekanisme Penanganan Pengaduan

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota DPR. Pengaduan diajukan secara tertulis, dilengkapi identitas pelapor dan bukti permulaan yang cukup. Setelah diterima, Sekretariat MKD melakukan verifikasi administratif dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Jika memenuhi syarat, laporan diteruskan ke Rapat Pleno untuk ditentukan apakah dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan.

Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, terperiksa dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dan sidang putusan. Seluruh proses ini didesain agar berjalan transparan, kecuali jika menyangkut nama baik korban atau kesusilaan. Sekretaris Jenderal DPR, dalam rapat koordinasi internal pada 15 Januari 2026, menyatakan bahwa penanganan pengaduan oleh MKD telah memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum.

Dinamika Terkini dan Studi Kasus

Pada awal tahun 2026, MKD menangani salah satu kasus yang menarik perhatian publik, yaitu dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR terhadap staf ahli di lingkungan Komisi IX. Kasus yang masuk pada 10 Januari 2026 dan diregistrasi dengan nomor 05/MKD-DPR/I/2026 itu diputus dalam sidang pleno pada 27 Februari 2026. Terperiksa yang berinisial RY, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, dijatuhi sanksi teguran tertulis kedua dan wajib mengikuti pembinaan etika selama satu bulan.

Ketua MKD Hendra Kusuma menyatakan,

"Putusan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Tidak ada impunitas bagi anggota yang menodai kehormatan dewan."
Sementara itu, anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Letjen TNI (Purn) Sugeng Rahardjo, menambahkan bahwa mahkamah akan segera merevisi peraturan kode etik agar sanksi lebih memberikan efek jera, terutama untuk pelanggaran yang menyangkut martabat dan kesetaraan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik bahwa mekanisme pengawasan internal DPR bekerja. Keberadaan MKD sebagai lembaga penjaga kehormatan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam sistem demokrasi parlementer Indonesia. Masyarakat diharapkan tak ragu menggunakan jalur pengaduan resmi jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik oleh wakil rakyat.

Dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang dimilikinya, MKD terus berupaya menjaga muruah DPR di tengah sorotan publik yang semakin kritis. Melalui penegakan etika yang konsisten, lembaga ini diharapkan mampu mengembalikan citra positif parlemen sebagai rumah aspirasi rakyat yang bersih dan berwibawa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User