Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak menemukan bukti ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai respons atas perkembangan hukum yang mencuat dalam sidang MK.
"Berdasarkan putusan MK yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah yang bersangkutan, kami mendorong DPR membentuk Pansus agar persoalan ini tuntas secara konstitusional," tegas Eka Widodo kepada wartawan, Selasa (8/10/2026).
Pernyataan tersebut menandai eskalasi baru dalam dinamika politik nasional pasca putusan MK yang memeriksa sengketa terkait legalitas dokumen pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Eka menegaskan, fraksinya tidak bermaksud mengintervensi ranah peradilan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pansus Dinilai Instrumen Konstitusional
Menurut Eka, pembentukan Pansus merupakan mekanisme resmi yang tersedia bagi DPR untuk mendalami temuan MK secara menyeluruh. Ia menyatakan, langkah itu bukan upaya politisasi, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjaga integritas proses pemilihan umum.
"Kami ingin memastikan tidak ada celah hukum yang dibiarkan. Jika memang benar tidak ada ijazah, maka implikasinya sangat serius bagi legitimasi jabatan," ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu menambahkan, Pansus nantinya akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, universitas terkait, serta penyelenggara pemilu, untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen yang dipersoalkan. Ia menekankan, seluruh proses harus berjalan berdasarkan UU dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Rapat Koordinasi Fraksi sudah menyepakati bahwa usulan ini akan dibawa ke rapat pleno DPR setelah masa reses berakhir," jelasnya.
Peluang Pemakzulan Disebut Terbuka
Eka Widodo menyatakan, pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden dapat dilakukan apabila terbukti secara hukum tidak memiliki ijazah yang menjadi syarat pencalonan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
"Jika unsur pelanggaran hukum dan perbuatan tercela terpenuhi, mekanisme impeachment bisa ditempuh sesuai konstitusi," tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses tersebut memerlukan tahapan panjang, mulai dari penyelidikan DPR, putusan MK, hingga pembahasan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurutnya, Fraksi PKB tidak terburu-buru dan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
"Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban menyampaikan aspirasi konstituen yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut," ujarnya.
Respons Fraksi Lain Masih Dinamis
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah fraksi di DPR belum menyampaikan sikap resmi terkait usulan pembentukan Pansus. Beberapa anggota Komisi II dari fraksi lain menilai, langkah tersebut perlu dikaji matang agar tidak menimbulkan ketegangan politik berkepanjangan.
Pengamat tata negara menilai, putusan MK yang tidak menemukan ijazah menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu. Namun, mereka mengingatkan bahwa setiap tindak lanjut harus berbasis bukti dan prosedur, bukan tekanan politik jangka pendek.
Eka Widodo menegaskan, Fraksi PKB akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas publik. "Kami menindaklanjuti putusan MK ini dengan cara yang dibenarkan konstitusi. Keputusan akhir tetap berada di tangan mekanisme kelembagaan negara," pungkasnya.
DPR dijadwalkan menggelar rapat pleno lanjutan pekan depan untuk membahas usulan tersebut, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kepastian hukum dokumen pendidikan pejabat negara.
Comments (0)