Menteri LH Tegaskan Penindakan Hukum Penebangan Pohon Ilegal di Bandung
APABERITA, BANDUNG — Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengecam keras penebangan sepuluh pohon secara ilegal di kawasan depan sebuah lapangan padel di Kota Bandung, Jawa Barat. Ia menegaskan p...
APABERITA, BANDUNG — Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengecam keras penebangan sepuluh pohon secara ilegal di kawasan depan sebuah lapangan padel di Kota Bandung, Jawa Barat. Ia menegaskan perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan kasus itu sedang diselidiki oleh jajarannya bersama aparat penegak hukum.
"Penebangan pohon tanpa izin di ruang publik adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Pohon bukan sekadar pelengkap pemandangan, melainkan bagian dari ekosistem kota yang dilindungi undang-undang. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas," ujar Jumhur Hidayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur menanggapi laporan mengenai penebangan sejumlah pohon peneduh yang berdiri di area publik berhadapan langsung dengan fasilitas olahraga padel di Kota Bandung. Berdasarkan data awal yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup, sebanyak sepuluh pohon ditebang tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Penyelidikan Resmi Dibuka
Jumhur menyatakan, kementerian telah menurunkan tim untuk mengumpulkan fakta di lokasi kejadian. Tim tersebut bertugas mendokumentasikan kondisi pohon yang ditebang, menelusuri pihak pemilik lahan serta pelaksana penebangan, dan memeriksa dokumen perizinan yang mungkin dimiliki pihak terkait.
"Saya sudah perintahkan jajaran untuk bergerak cepat. Siapa pun yang terbukti memerintahkan atau melaksanakan penebangan tanpa izin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan secara terbuka dan hasilnya akan disampaikan kepada publik. Menurutnya, transparansi penanganan perkara penting agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
Dasar Hukum Perlindungan Pohon
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Penebangan pohon di kawasan perkotaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan lingkungan, terlebih apabila dilakukan di area yang berstatus ruang terbuka hijau.
Selain ketentuan di tingkat nasional, pemerintah daerah memiliki peraturan mengenai perlindungan pohon dan ruang terbuka hijau yang mewajibkan adanya izin resmi sebelum penebangan dilakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada hasil penyelidikan.
Jumhur menegaskan, keputusan mengenai bentuk sanksi akan ditetapkan setelah seluruh fakta terkumpul. "Kami bekerja berdasarkan bukti. Apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana lingkungan hidup, berkas perkara akan dilanjutkan ke proses hukum," ujarnya.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Kementerian Lingkungan Hidup, kata Jumhur, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat untuk menelusuri riwayat perizinan di lokasi tersebut. Koordinasi juga mencakup peninjauan ulang terhadap perizinan fasilitas olahraga yang berada di dekat lokasi penebangan.
"Kami akan duduk bersama pemerintah daerah. Apabila penebangan ini berkaitan dengan aktivitas usaha tertentu, maka seluruh dokumen perizinannya akan kami periksa satu per satu," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal melalui kanal pengaduan resmi. Menurutnya, pengawasan lingkungan di kawasan perkotaan membutuhkan partisipasi warga karena aparatur memiliki keterbatasan jangkauan.
Fungsi Ekologis Pohon Perkotaan
Jumhur menjelaskan, pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi ekologis yang strategis, mulai dari penyerapan polutan udara, penurunan suhu lingkungan, hingga penyangga cadangan air tanah. Kehilangan sepuluh pohon dalam satu lokasi, menurutnya, berdampak nyata terhadap kualitas lingkungan sekitar.
"Satu pohon dewasa mampu menyerap polutan dan menghasilkan oksigen bagi banyak orang. Ketika sepuluh pohon hilang sekaligus, kerugiannya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi berikutnya," ujarnya.
Sebagai langkah pemulihan, Jumhur menyatakan kementerian akan mendorong penanaman kembali di lokasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemulihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa perlindungan pohon perkotaan merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan ketahanan iklim di kota-kota besar, termasuk Kota Bandung.
Comments (0)