Kebakaran 176 Hektare Lahan di Bromo Diduga Akibat Perapian Warga

Kebakaran lahan seluas 176 hektare melanda kawasan savana Gunung Bromo yang berada dalam wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sejak Jumat (7/8/2026), dengan ...

Kebakaran 176 Hektare Lahan di Bromo Diduga Akibat Perapian Warga

Kebakaran lahan seluas 176 hektare melanda kawasan savana Gunung Bromo yang berada dalam wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sejak Jumat (7/8/2026), dengan dugaan sementara api bersumber dari perapian yang dinyalakan warga di sekitar kawasan konservasi. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan titik api pertama kali terpantau di blok Lembah Watangan, Kecamatan Sukapura, sebelum menjalar ke perbukitan akibat tiupan angin kencang dan kondisi vegetasi yang mengering pada puncak musim kemarau.

Berdasarkan pemetaan petugas di lapangan, area terbakar didominasi padang savana dan semak belukar di sejumlah blok kawasan. BB TNBTS memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara kerugian material dan dampak ekologis masih dalam pendataan resmi.

Dugaan Sumber Api Berasal dari Perapian

Kepala BB TNBTS Agus Prasetyo menegaskan, hasil pendalaman sementara di lokasi kejadian menemukan bekas perapian di titik awal kebakaran. Perapian itu diduga dinyalakan oleh warga yang beraktivitas di dalam kawasan, kemudian ditinggalkan tanpa dipadamkan hingga benar-benar mati.

"Berdasarkan pendalaman sementara petugas di lapangan, di titik awal kebakaran ditemukan bekas perapian yang diduga kuat menjadi sumber api. Kami menegaskan bahwa menyalakan api di dalam kawasan taman nasional tanpa izin merupakan pelanggaran dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus Prasetyo dalam keterangan resmi di Probolinggo, Sabtu (8/8/2026).

Sementara itu, Kepolisian Resor Probolinggo menerjunkan tim Identifikasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Kepala Polres Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Santoso menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Pemadaman Melibatkan Petugas Gabungan

Upaya pemadaman dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari personel BB TNBTS, Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, TNI, Polri, serta relawan dengan kekuatan sekitar 250 personel. Petugas mengerahkan drone penyemprot air untuk menjangkau titik api di lereng yang sulit diakses, disertai pembuatan sekat bakar sepanjang kurang lebih tiga kilometer guna mencegah penjalaran api ke blok savana lainnya.

"Kendala utama dalam pemadaman adalah medan yang terjal serta angin kencang yang menyebabkan api cepat menjalar. Kami mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk peralatan pemadaman udara, agar kebakaran tidak meluas ke kawasan vegetasi yang lebih luas," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyono dalam Rapat Koordinasi penanganan kebakaran di Posko Sukapura.

Hingga Minggu (9/8/2026) pagi, sebagian besar titik api dinyatakan berhasil dikendalikan. Petugas gabungan masih melakukan proses pendinginan di bekas area terbakar untuk memastikan tidak ada bara yang berpotensi memunculkan titik api baru.

Kawasan Wisata Ditutup Sementara

Sebagai langkah pengamanan, BB TNBTS menetapkan penutupan sementara jalur wisata menuju kaldera Gunung Bromo melalui pintu masuk Cemoro Lawang. Seluruh pengunjung yang berada di kawasan saat kejadian telah dievakuasi ke titik aman, sedangkan pembukaan kembali kawasan wisata akan ditetapkan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapangan.

Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di kawasan TNBTS juga ditetapkan mengingat musim kemarau diprediksi masih berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Petugas jaga ditempatkan di sejumlah pos pengamatan untuk memantau pergerakan api dan potensi titik panas baru.

Ancaman Sanksi dan Imbauan Resmi

BB TNBTS mengingatkan bahwa perbuatan membakar atau menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dapat dijerat ketentuan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku pembakaran di kawasan konservasi terancam pidana penjara dan denda. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana bagi perbuatan pembakaran lahan.

Pemerintah daerah bersama BB TNBTS mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak menyalakan api dalam bentuk apa pun di dalam kawasan taman nasional, termasuk perapian, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api. "Keselamatan kawasan konservasi adalah tanggung jawab bersama. Kami menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengakibatkan kebakaran," kata Agus Prasetyo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User