Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Pegawai yang Berulang Langgar SOP Balik Nama

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawai di lingkungan Kementerian ...

Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Pegawai yang Berulang Langgar SOP Balik Nama

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berulang kali melanggar standar operasional prosedur (SOP) pelayanan balik nama tanah. Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai kementerian di Jakarta, baru-baru ini, sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Nusron menyatakan bahwa pelanggaran terhadap prosedur pelayanan balik nama sertipikat tanah tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada kerugian masyarakat, baik dari sisi waktu, biaya, maupun kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Ia meminta seluruh jajaran, mulai dari kantor pusat hingga kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota, menjalankan setiap tahapan pelayanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Saya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada pegawai yang berulang kali melanggar standar operasional prosedur. Ini bukan sekadar peringatan, melainkan komitmen kementerian untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," ujar Nusron dalam keterangannya.

Pelayanan Balik Nama Menjadi Sorotan Utama

Menurut Nusron, pelayanan balik nama sertipikat tanah merupakan salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat, terutama setelah terjadinya peralihan hak melalui jual beli, waris, maupun hibah. Namun, layanan tersebut selama ini kerap menimbulkan keluhan, mulai dari proses yang berbelit, waktu penyelesaian yang melebihi ketentuan, hingga dugaan pungutan di luar biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Kondisi itu, lanjutnya, membuka ruang bagi praktik percaloan yang merugikan pemohon sekaligus mencoreng citra institusi.

Ia menegaskan bahwa setiap pegawai telah dibekali pedoman kerja yang jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari ketentuan. Pelanggaran yang dilakukan secara berulang, menurutnya, menunjukkan adanya kesengajaan dan tidak dapat lagi diselesaikan melalui pembinaan berupa teguran semata.

"Pelayanan pertanahan adalah wajah negara di hadapan rakyat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat rusak karena ulah segelintir oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan," kata Nusron.

Pengawasan Internal Diperketat

Untuk menindaklanjuti penegasan tersebut, Kementerian ATR/BPN memperketat pengawasan internal terhadap seluruh unit layanan. Inspektorat kementerian diminta melakukan pemeriksaan berkala serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur. Sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar akan dijatuhkan secara berjenjang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin aparatur sipil negara, mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang, hingga hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain mengandalkan pengawasan internal, kementerian juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses balik nama tanah maupun layanan pertanahan lainnya. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Digitalisasi Layanan Pertanahan Terus Didorong

Di samping penegakan disiplin, Nusron menuturkan bahwa kementerian terus mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan guna menutup celah penyimpangan. Sejumlah layanan elektronik telah disediakan, antara lain penerbitan sertipikat tanah elektronik serta layanan informasi pertanahan daring, yang memungkinkan pemohon memantau status berkas secara transparan tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan. Digitalisasi dinilai efektif memangkas interaksi langsung antara pemohon dan petugas yang selama ini berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar.

Kementerian ATR/BPN juga melanjutkan program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di berbagai daerah untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah. Dengan data pertanahan yang tertib dan terintegrasi, proses peralihan hak, termasuk balik nama, diharapkan berjalan lebih cepat, murah, dan akuntabel.

Nusron mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus balik nama tanah dan segera melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui kanal resmi kementerian.

"Masyarakat tidak perlu ragu melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius, karena pelayanan pertanahan yang bersih adalah hak seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User