Menkum RI Paparkan Posbankum Desa dan Kerja Sama Ekstradisi di Forum Hukum Rusia
St. Petersburg – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja ke Rusia untuk menghadiri ajang internasional bergengsi, yaitu penyelenggaraan ke-14 St. Petersbur
St. Petersburg – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja ke Rusia untuk menghadiri ajang internasional bergengsi, yaitu penyelenggaraan ke-14 St. Petersburg International Legal Forum (ILF) yang dibuka pada 24 Juni 2026. Keikutsertaan pada forum ini menandai partisipasi kedua kalinya bagi Indonesia, sebuah langkah yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalin diplomasi hukum di kancah global serta mempererat hubungan bilateral dengan Federasi Rusia yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan signifikan di bidang kerja sama hukum.
Pendekatan People-Centered Justice untuk Akses Keadilan
Dalam sesi bertajuk Open Meeting of Justice Ministers, Menteri Supratman menyampaikan paparan strategis mengenai upaya pemerintah Indonesia dalam memperluas akses terhadap keadilan. Ia menekankan pentingnya pendekatan people-centered justice, yaitu konsep layanan hukum yang menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama. Salah satu terobosan konkret yang ia perkenalkan di hadapan para menteri hukum dari berbagai negara adalah program Pos Bantuan Hukum Desa, atau yang dikenal dengan sebutan Posbankum Desa.
"Kami tengah menyiapkan hadirnya Pos Bantuan Hukum di seluruh desa di Indonesia. Kehadiran Posbankum ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk memastikan bahwa akses terhadap konsultasi dan bantuan hukum tidak lagi terkonsentrasi di kota-kota besar, melainkan dapat dinikmati hingga ke pelosok negeri," ujar Supratman di hadapan forum sebagaimana dilaporkan tim media kami.
Selain memaparkan inisiatif Posbankum Desa yang bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput, Supratman juga mengangkat isu krusial lainnya. Ia membahas mekanisme ekstradisi narapidana sebagai bagian dari penguatan kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Topik ini menjadi perhatian khusus mengingat mobilitas pelaku kejahatan lintas negara yang semakin tinggi, sehingga diperlukan kerangka hukum yang solid antarnegara untuk memulangkan narapidana guna menjalani proses hukum di negara asalnya.
Forum yang berlangsung di St. Petersburg ini mempertemukan para praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan di bidang hukum untuk bertukar gagasan mengenai tantangan hukum kontemporer. Partisipasi aktif Indonesia dalam forum ini, sebagaimana dilaporkan media kami, menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dalam perkembangan hukum global, melainkan juga berkontribusi menawarkan solusi inklusif dalam menciptakan ekosistem keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.
Comments (0)