Menko Yusril Dorong Integrasi Digital Layanan Pemasyarakatan Nasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Kumham Imipas...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024). Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut menghasilkan komitmen percepatan digitalisasi sistem pemasyarakatan untuk menekan tingkat kelebihan kapasitas dan meningkatkan transparansi layanan publik. Hadir dalam forum tersebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kondisi Overkapasitas yang Mendesak
Yusril Ihza Mahendra membuka rapat dengan memaparkan data per 30 September 2024 yang menunjukkan bahwa dari total 531 UPT pemasyarakatan di Indonesia, kapasitas maksimal hunian tercatat sebanyak 140.511 orang. Namun, jumlah narapidana dan tahanan yang dihuni mencapai 273.829 orang, sehingga tingkat kelebihan kapasitas menyentuh angka 95 persen. “Kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip hak asasi manusia, tetapi juga menciptakan kerentanan terhadap konflik horizontal di dalam lapas dan rutan,” tegasnya.
Selain overkapasitas, Menko Kumham Imipas juga menyoroti masih terfragmentasinya data antarlembaga penegak hukum. Proses administrasi mulai dari pendaftaran, pembinaan, hingga pembebasan bersyarat masih banyak dilakukan secara manual, sehingga memperlambat pelayanan dan membuka celah penyimpangan. Integrasi digital, menurut Yusril, menjadi langkah fundamental untuk menjawab dua persoalan sekaligus: efisiensi layanan dan akuntabilitas publik.
Lima Poin Kesepakatan Digitalisasi
Rapat koordinasi yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut menyepakati lima butir kesepakatan strategis. Pertama, pengintegrasian data pemasyarakatan ke dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua, penerapan layanan antrean daring dan kunjungan virtual secara nasional pada triwulan pertama 2025. Ketiga, pemasangan CCTV terpusat di seluruh UPT pemasyarakatan yang terkoneksi langsung dengan pusat pemantauan Kemenko Kumham Imipas.
Keempat, pengembangan modul e-learning untuk program pembinaan narapidana, termasuk pelatihan keterampilan berbasis digital. Kelima, pembuatan portal terintegrasi bagi keluarga narapidana untuk memperoleh informasi hak dan layanan secara real-time. “Lima langkah ini akan kita laksanakan secara paralel agar target penurunan overkapasitas sebesar 30 persen pada tahun 2026 dapat tercapai,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
“Transformasi digital bukan sekadar modernisasi, melainkan upaya fundamental untuk menegakkan prinsip hak asasi manusia di dalam proses pemasyarakatan. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan, terlepas dari status hukumnya, mendapatkan layanan yang bermartabat dan negara hadir melalui transparansi sistem,” ujar Yusril.
Anggaran Rp2,3 Triliun dan Dukungan Lintas Sektor
Menteri Komunikasi dan Informatika yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan kesiapan mengawal integrasi infrastruktur digital, termasuk penyediaan jaringan internet dan pusat data. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun dalam Rancangan APBN 2025 untuk mendukung transformasi digital di sektor pemasyarakatan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan perangkat keras, pelatihan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sistem secara berkelanjutan.
Yusril menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk Satuan Tugas Pemantauan Digitalisasi yang beranggotakan perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal. “Keterlibatan Komnas HAM sangat penting untuk memastikan bahwa aspek hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan implementasi,” jelasnya.
Rapat juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi. Yusril menginstruksikan agar jajarannya segera menyusun revisi Peraturan Pemerintah yang mendukung percepatan digitalisasi, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan terbangunnya sistem digital yang andal, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi layanan hingga 40 persen dan penurunan aduan masyarakat sebesar minimal 50 persen pada akhir tahun 2026.
Baca juga:
Comments (0)