Isak Tangis Ibunda Almarhum di Rapat Komisi III DPR
Jakarta – Suasana haru menyelimuti ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/06/2024). Ibunda almarhum Sahri Sobirin, Siti Maryam ...
Jakarta – Suasana haru menyelimuti ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/06/2024). Ibunda almarhum Sahri Sobirin, Siti Maryam (54), tak kuasa membendung air mata saat diminta menyampaikan keterangan langsung oleh pimpinan rapat. Tangisnya pecah ketika menuturkan detik-detik terakhir sang putra yang menjadi korban dugaan salah tangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi, tiga bulan lalu.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, itu menghadirkan keluarga korban, kuasa hukum, serta perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polresta Sukabumi. Agenda utama rapat adalah mengklarifikasi kronologi tewasnya Sahri Sobirin, seorang santri berusia 19 tahun, yang diduga mengalami kekerasan dalam proses penangkapan pada Maret 2024. Kehadiran sang ibu di ruang rapat menjadi fokus setelah sebelumnya ia hanya menyaksikan jalannya persidangan etik internal kepolisian tanpa diberi ruang berbicara.
Tangis Pecah di Ruang Rapat
Momen emosional terjadi ketika Adies Kadir mempersilakan Siti Maryam menyampaikan langsung pengalaman dan tuntutan keluarganya. Dengan suara terbata, ia menuturkan kronologi yang diyakininya penuh kejanggalan. “Anak saya bukan pencuri. Dia santri, dia sedang mengaji malam itu. Kenapa harus ditembak? Kenapa harus mati dengan cara seperti itu?” ujar Siti Maryam yang mengenakan kerudung putih dan didampingi putri sulungnya.
Tangisnya semakin keras ketika ia menunjukkan foto-foto jenazah Sahri Sobirin yang dipenuhi luka lebam dan bekas tembakan di bagian dada. Pimpinan rapat sempat menawarkan jeda, namun Siti Maryam memilih melanjutkan keterangannya. Di hadapan puluhan anggota dewan dan tamu undangan, ia meminta agar kasus tersebut tidak berhenti pada sanksi disiplin bagi oknum anggota polisi yang terlibat.
Respons dan Komitmen Komisi III
Mendengar kesaksian itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam. Apa yang disampaikan ibu adalah suara rakyat kecil yang menuntut keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang merusak marwah institusi,” tegas Nasir Djamil di hadapan peserta rapat.
Senada dengan hal itu, anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, meminta agar Polda Jabar membuka akses seluas-luasnya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyoroti lambatnya pemberkasan perkara dan adanya dugaan penghalang-penghalangan dari pihak-pihak tertentu. “Kami minta berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tidak boleh ada intervensi sedikit pun. Ini pertaruhan citra Polri di mata publik,” ujar Trimedya.
Pihak Polresta Sukabumi yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Gunawan Wibisono, menyatakan bahwa proses hukum terhadap sejumlah terduga pelaku—yang juga anggota Polri—telah berjalan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia mengklaim enam personel telah diperiksa dan empat di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. Namun, pernyataan tersebut mendapat sanggahan dari kuasa hukum keluarga korban, Andi Saputra, yang menilai bahwa sanksi baru bersifat administratif dan belum menyentuh aspek pidana murni.
Tuntutan Keluarga
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu, kuasa hukum keluarga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta agar tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mencopot oknum-oknum yang masih bertugas. Ketiga, meminta restitusi yang layak bagi keluarga korban.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini nyawa manusia, nyawa seorang santri yang punya masa depan. Kami tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Andi Saputra setelah rapat.
Siti Maryam, di pengujung sesi, kembali menyampaikan permohonannya dengan suara lemah. “Saya hanya ingin anak saya bisa tenang di alam sana. Tidak ada yang bisa menggantikan dia, tapi setidaknya orang-orang yang membunuhnya dihukum seberat-beratnya.”
Rapat koordinasi tersebut menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Komisi III akan melakukan kunjungan spesifik ke Sukabumi untuk memantau langsung penanganan perkara. Selain itu, rapat memutuskan untuk mengundang Kapolri dalam RDP lanjutan pekan depan, untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan tertinggi institusi Polri. Sejumlah anggota dewan juga menyatakan akan mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian agar pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh aparat lebih ketat dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu penetapan tersangka pidana oleh penyidik Polda Jabar. Sementara itu, dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga keagamaan terus mengalir, mendesak agar tragedi yang menimpa santri asal pesantren tradisional itu menjadi momentum perbaikan mendasar di tubuh Polri.
Baca juga:
Comments (0)