Menhut Tegaskan Komitmen Kelola Hutan Berkelanjutan dan Keadilan Ekologis

JAKARTA, Apaberita — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola kawasan hutan nasional secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pemerataan akses ekonomi bagi ...

Menhut Tegaskan Komitmen Kelola Hutan Berkelanjutan dan Keadilan Ekologis

JAKARTA, Apaberita — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam mengelola kawasan hutan nasional secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pemerataan akses ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Hutan yang digelar di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dalam rapat yang dihadiri para kepala dinas kehutanan provinsi dan perwakilan fraksi DPR RI itu, Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kebijakan kehutanan ke depan akan berpijak pada tiga pilar utama: perlindungan ekosistem, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan tidak lagi semata-mata berorientasi pada eksploitasi kayu, melainkan pada jasa lingkungan dan ekonomi hijau.

Prioritas Pemerintah: Rehabilitasi Lahan Kritis dan Perhutanan Sosial

Menhut menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan rehabilitasi lahan kritis seluas 2,5 juta hektare hingga tahun 2029. Target tersebut ditetapkan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kehutanan dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Raja Juli Antoni menyatakan bahwa lahan kritis tersebar di 34 provinsi, dengan prioritas utama di DAS kritis Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

“Kami menindaklanjuti arahan Presiden untuk memastikan setiap hektare lahan kritis memiliki rencana rehabilitasi yang jelas. Berdasarkan data Kementerian LHK, dari total 14,7 juta hektare lahan kritis, sekitar 17 persen berada dalam kategori sangat kritis. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujar Raja Juli Antoni dalam sambutannya.

Selain rehabilitasi, pemerintah juga memperluas skema perhutanan sosial. Hingga akhir 2024, realisasi izin perhutanan sosial telah mencapai 7,8 juta hektare yang dikelola oleh 1,2 juta kepala keluarga. Menhut menargetkan penambahan 2 juta hektare pada 2025, dengan fokus pada hutan adat dan hutan kemasyarakatan.

Kepastian Hukum dan Tata Kelola Hutan

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penguasaan lahan. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan mempercepat penyelesaian konflik tenurial melalui mekanisme pengakuan hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat diakui sebagai bagian dari hutan negara yang dikelola oleh masyarakat adat.

Menhut menegaskan bahwa seluruh proses perizinan di kawasan hutan akan melalui satu pintu yang terintegrasi secara digital. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih izin dan praktik percaloan. “Kami berkomitmen menciptakan tata kelola yang transparan. Setiap keputusan terkait pelepasan kawasan hutan harus melalui kajian ilmiah dan persetujuan publik,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi itu, Raja Juli Antoni juga mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus penegakan hukum kehutanan. Satgas ini akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindak pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan. Ia menyebutkan bahwa pada 2024, tercatat 1.247 kasus pelanggaran kehutanan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun.

Dukungan Fraksi dan Langkah Tindak Lanjut

Sejumlah fraksi di DPR RI menyambut positif kebijakan tersebut. Ketua Komisi IV DPR RI yang hadir dalam rapat menyatakan bahwa fraksinya akan mengawal anggaran rehabilitasi hutan sebesar Rp 8,5 triliun dalam APBN 2025. Ia menekankan bahwa alokasi tersebut harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendukung penuh langkah Menhut. Namun, kami juga mengingatkan agar pelibatan masyarakat lokal tidak hanya bersifat seremonial. Perlu ada mekanisme bagi hasil yang adil antara negara, perusahaan, dan masyarakat,” ujar perwakilan fraksi tersebut dalam sesi diskusi.

Menhut menutup rapat dengan menegaskan bahwa seluruh kebijakan akan dievaluasi setiap enam bulan. Ia memerintahkan jajarannya untuk menyusun peta jalan implementasi hingga tingkat kabupaten/kota. “Kami tidak ingin kebijakan ini hanya berhenti di atas kertas. Setiap dinas provinsi wajib melaporkan progresnya secara berkala kepada Kementerian,” pungkas Raja Juli Antoni.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap sektor kehutanan mampu berkontribusi pada target penurunan emisi karbon nasional sebesar 31,9 persen pada 2030, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi 3 juta masyarakat sekitar hutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User