Mendagri Tito Karnavian Luruskan Isu Desa di Perbatasan Lepas ke Malaysia
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan adanya desa di Kalimantan Utara yang lepas dan masuk ke wilayah Malaysia. Dalam
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan adanya desa di Kalimantan Utara yang lepas dan masuk ke wilayah Malaysia. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar selama ini tidak sepenuhnya akurat. Menurut Tito, yang menjadi persoalan bukanlah wilayah desa secara keseluruhan yang berpindah negara, melainkan sebagian tanah di kawasan desa tersebut yang secara historis memang diklaim sebagai milik Malaysia.
Pernyataan ini disampaikan Tito dalam sesi rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026). Ia menjelaskan bahwa akar masalah ini bermula dari ketidakjelasan batas wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kondisi geografis dan sejarah kolonial membuat garis perbatasan di lapangan kerap tidak sesuai dengan yang tertera di peta resmi.
Tito secara spesifik menyinggung pembagian Pulau Sebatik serta beberapa sungai strategis seperti Sungai Sirapat dan Sungai Simatipal. Ia menyoroti bagaimana proses penentuan batas yang dilakukan Inggris dan Belanda bersama Malaysia dahulu hanya terbatas pada kesepakatan di atas kertas.
"Nah ini mungkin yang mohon maaf, yang problem lama karena Malaysia dengan Belanda dan Inggris membagi Pulau Sebatik dan beberapa sungai seperti Sirapat dan Simatipal tadi itu hanya di peta sedangkan di lapangannya tidak. Yang terjadi di lapangan kita lihat, yang sudah berkunjung pasti tahu bahwa lintas batas tidak jelas, tapal batas tidak jelas," ujar Tito di hadapan anggota dewan.
Klarifikasi ini menepis asumsi publik yang sempat berkembang liar mengenai hilangnya kedaulatan atas dua desa utuh. Dalam laporan media kami, Mendagri justru menyoroti bahwa problem utama terletak pada ketidakmampuan identifikasi patok batas fisik yang presisi. Akibatnya, warga yang tinggal di zona abu-abu perbatasan kerap kali tidak menyadari status kepemilikan tanah tempat mereka berpijak dan beraktivitas sehari-hari.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menuntaskan negosiasi batas darat antara Indonesia dan Malaysia. Masalah seperti ini dinilai krusial karena menyangkut kejelasan administrasi kependudukan serta keamanan nasional di wilayah terluar Indonesia. Dengan adanya pelurusan fakta ini, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di kalangan masyarakat maupun para pemangku kepentingan di parlemen.
Comments (0)