Mendagri Pimpin Rapat Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Rapat Koordinasi bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra telah menetapkan sejumlah keputusan strat...

Jul 23, 2026 - 01:00
0 0
Mendagri Pimpin Rapat Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Rapat Koordinasi bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra telah menetapkan sejumlah keputusan strategis terkait percepatan pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah terdampak. Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat utama Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Dalam rapat tersebut, pihaknya bersama jajaran Satgas PRR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres pembangunan hunian tetap, fasilitas pendidikan, serta jaringan irigasi yang menjadi prioritas utama pascabencana. Konferensi pers yang digelar usai rapat membahas langkah menindaklanjuti temuan lapangan, penyaluran anggaran tahap kedua, serta sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kurun waktu yang ketat.

Keputusan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Teknis

Dalam rapat yang berlangsung tertutup selama tiga jam tersebut, Satgas PRR menyampaikan laporan status terkini rehabilitasi di lima kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai zona prioritas. Berdasarkan evaluasi teknis, ditemukan bahwa serapan anggaran untuk subsektor permukiman baru mencapai 62 persen, sementara pembangunan jembatan penghubung masih berada pada tahap finalisasi desain. Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi alokasi dana yang telah disahkan dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

"Kami telah menyepakati percepatan tender ulang untuk tiga paket infrastruktur jalan dan satu paket normalisasi sungai yang mengalami kendala teknis di lapangan. Keputusan ini ditetapkan setelah mendengarkan masukan langsung dari perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta gubernur terkait," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga membahas mekanisme pengawasan berjenjang yang melibatkan inspektorat daerah dan aparat Kementerian Dalam Negeri di wilayah Provinsi Sumatra. Tito menyatakan bahwa setiap kegiatan rehabilitasi wajib memenuhi standar ketahanan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan persyaratan tata ruang dan zonasi risiko bencana yang telah ditetapkan.

Penyaluran Anggaran dan Tindak Lanjut Kelembagaan

Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah di wilayah Sumatra agar membentuk satuan tugas daerah sebagai panitia pengarah pelaksanaan rehabilitasi. Tito Karnavian menyatakan bahwa pembentukan satgas daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keberadaan satgas daerah diharapkan mampu mempercepat koordinasi perizinan, pengadaan tanah, dan penyelesaian kompensasi masyarakat terdampak.

Dari sisi anggaran, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyalurkan dana tahap kedua sebesar Rp1,8 triliun pada kuartal ketiga tahun 2026. Dana tersebut akan difokuskan pada pembangunan 4.200 unit rumah layak huni, rehabilitasi 65 unit sekolah, dan pemulihan 1.200 hektare lahan pertanian yang rusak akibat bencana. Tito menambahkan bahwa penyaluran akan menggunakan mekanisme pendanaian langsung ke rekening khusus satgas daerah dengan sistem pemantauan real-time oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati prinsip pengawasan bersama terhadap alur dana rehabilitasi. Kami akan menggelar rapat pleno bersama Komisi II DPR RI pekan depan untuk menyampaikan laporan eksekutif mengenai capaian program ini," tutur Tito.

Koordinasi Pusat-Daerah dan Pemantauan Berkala

Tito Karnavian menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi pascabencana sangat bergantung pada sinergi antara kementerian dan lembaga vertikal, TNI/Polri, serta aparat pemerintah daerah. Untuk memastikan akuntabilitas, Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan sistem pemantauan berkala melalui aplikasi berbasis geografis yang terintegrasi dengan peta risiko bencana nasional. Setiap bulan, satgas daerah wajib mengunggah progres fisik dan keuangan yang akan ditinjau dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait penggunaan dana bencana tahun sebelumnya. Menurutnya, temuan-temuan tersebut telah menjadi bahan evaluasi dalam rapat hari ini untuk menyempurnakan standar operasional prosedur pengelolaan keuangan. Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Sekretariat Negara tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden yang akan menjadi landasan hukum pengelolaan dana tanggap darurat dan rehabilitasi jangka menengah di masa mendatang.

"Pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan yang diambil dalam rapat ini segera ditindaklanjuti melalui peraturan daerah atau keputusan gubernur. Keterlambatan administrasi tidak boleh menjadi alasan penundaan layanan bagi korban bencana," pungkas Mendagri Tito Karnavian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User