Sep 17, 2026
Politik

KPK Amankan Lima Kepala Daerah dalam Dua Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di tingkat regional dengan mengamankan lima kepala daerah dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Operasi tangkap ta...

KPK Amankan Lima Kepala Daerah dalam Dua Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di tingkat regional dengan mengamankan lima kepala daerah dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta hingga kawasan timur Indonesia, menandai intensifikasi pengawasan terhadap penyelenggara negara di daerah. Ke lima pejabat tersebut menjabat sebagai gubernur, bupati, dan wali kota yang diduga terlibat dalam praktik suap serta gratifikasi terkait pengurusan anggaran dan proyek infrastruktur.

Operasi Beruntun di Berbagai Wilayah

Berdasarkan data yang dikompilasi, serangkaian OTT dilaksanakan di lokasi yang berbeda-beda dengan rentang waktu yang relatif singkat. Dalam rapat koordinasi internal yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin pekan lalu, pimpinan KPK menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan selama beberapa bulan. Lima kepala daerah yang diamankan berasal dari provinsi Kalimantan Selatan, Maluku, Jawa Barat, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Salah satu penindakan terbesar menimpa Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah, yang diamankan bersama sejumlah pihak swasta pada Februari 2024. KPK menyita barang bukti uang tunai dalam mata uang rupiah dan dokumen pengurusan proyek pembangunan jalan di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam keterangan resmi, Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan perantara yang mengatur persentase fee kepada kepala daerah terkait setiap paket pekerjaan yang berhasil diarahkan ke kontraktor tertentu.

"Penindakan ini bukan sekadar upaya represif, namun bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan daerah yang kita bangun secara sistematis. Tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri," ujar Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Jakarta.

Profil Tersangka dan Modus Korupsi

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan, yang diduga menerima suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) bidang infrastruktur. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa catatan keuangan dan rekaman komunikasi elektronik saat OTT dilakukan di sebuah hotel di Ambon, Maluku, pada awal Maret 2024. Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk melacak aliran dana yang masuk ke rekening pihak ketiga.

Di Pulau Jawa, KPK menangkap Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi, yang diduga menerima gratifikasi berupa uang dan aset berharga dari pengusaha pengembang perumahan. OTT dilakukan di ruang kerja wali kota pada pertengahan Maret 2024. KPK menyatakan bahwa gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan izin pembangunan perumahan rakyat (rusunawa) yang nilai proyeknya mencapai miliaran rupiah. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp2,3 miliar berdasarkan temuan awal penyidik.

Dua penindakan lainnya menimpa pejabat di Sumatera dan Sulawesi. Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, diamankan dalam OTT yang dilakukan di kantor dinas terkait pada akhir Maret 2024. KPK menduga ada aliran suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota. Sementara itu, Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, kembali dihadirkan dalam daftar penindakan setelah proses penyidikan lanjutan menemukan aliran dana baru yang menguatkan dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Sulawesi Selatan.

Respons Kementerian Dalam Negeri dan DPR

Penangkapan beruntun terhadap lima kepala daerah ini memicu respons cepat dari Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait pemberhentian sementara para pejabat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah. Dalam rapat pleno yang digelar pekan ini, Kementerian Dalam Negeri bersama KPK membahas mekanisme pengawasan internal untuk mencegah praktik korupsi di tingkat regional.

Di tingkat legislatif, beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dukungan terhadap langkah tegas KPK, namun sekaligus menekankan perlunya evaluasi sistem pengawasan anggaran daerah. Anggota Komisi III DPR dari salah satu fraksi menyatakan bahwa frekuensi penangkapan kepala daerah yang tinggi menunjukkan adanya kegagalan sistem check and balance di daerah. DPR RI berencana menggelar Rapat Koordinasi bersama KPK, BPK, dan Kemendagri pada bulan depan untuk membahas revisi kebijakan pengawasan dana transfer ke daerah.

KPK menyatakan bahwa penindakan terhadap lima kepala daerah ini baru merupakan bagian dari upaya pembersihan jajaran pemerintahan daerah. Penyidik masih mengembangkan kasus-kasus terkait untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk melibatkan pihak swasta dan aparatur sipil negara di tingkat eselon dua dan tiga yang berperan sebagai perantara. Masyarakat dihimbau untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User