Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pemugaran Yasti dan konservasi Mahastupa Candi Borobudur dilaksanakan berdasarkan kaidah ilmiah konservasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan saat meninjau langsung lokasi pemugaran di Kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa, 14 Oktober 2026.
Dalam peninjauan itu, Menbud memeriksa langsung penanganan struktur dan material batu yang menjadi bagian dari Yasti, yakni puncak stupa utama Candi Borobudur, serta Mahastupa yang berada pada tingkatan paling atas candi. Peninjauan mencakup pemeriksaan metode kerja, kelayakan bahan, hingga kesesuaian prosedur dengan prinsip pelestarian warisan budaya.
"Kita pastikan seluruh proses pemugaran dan konservasi, baik pada Yasti maupun Mahastupa, dilakukan sesuai kaidah konservasi dan pertanggungjawaban ilmiah," tegas Fadli Zon dalam keterangan resmi di lokasi peninjauan.
Peninjauan Langsung dan Aspek Teknis
Fadli Zon menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi bertujuan memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Ia menekankan, penanganan Yasti dan Mahastupa tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut struktur kuno yang memerlukan kehati-hatian tinggi.
Menurutnya, aspek teknis pemugaran mencakup pemetaan kondisi batu, pengukuran beban struktur, serta pemilihan material pengganti yang kompatibel dengan batu asli. Seluruh langkah tersebut, lanjut dia, wajib mengacu pada rekomendasi tim ahli konservasi dan hasil kajian arkeologis.
Ia menjelaskan, pemugaran Yasti dan Mahastupa merupakan bagian dari upaya pemeliharaan jangka panjang terhadap Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Karena itu, kata dia, setiap intervensi harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan tidak mengubah nilai autentisitas candi.
Pelestarian Warisan Budaya dan Koordinasi Kelembagaan
Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan menindaklanjuti hasil peninjauan ini melalui Rapat Koordinasi bersama Balai Konservasi Borobudur dan pemangku kepentingan terkait. Rapat itu membahas evaluasi tahapan pekerjaan, kebutuhan tenaga ahli, serta jadwal pemugaran tahap berikutnya.
Ia menegaskan, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar proses pemugaran berjalan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas hasil. Setiap keputusan teknis, ujarnya, ditetapkan dalam forum pleno tim konservasi dengan mempertimbangkan rekomendasi para ahli warisan budaya.
Fadli Zon juga menyatakan bahwa pelestarian Candi Borobudur bukan semata persoalan teknis bangunan, melainkan bagian dari komitmen negara menjaga identitas budaya bangsa. Ia menyebut, Candi Borobudur memiliki nilai sejarah, religi, dan peradaban yang harus diwariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi terbaik.
"Pelestarian Borobudur adalah tanggung jawab bersama. Negara hadir untuk memastikan warisan ini terjaga sesuai kaidah yang diakui internasional," ujarnya.
Dukungan Regulasi dan Standar Internasional
Dalam peninjauan tersebut, Menbud menekankan bahwa pekerjaan pemugaran mengacu pada ketentuan perlindungan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap upaya pemugaran wajib memperhatikan keaslian bentuk, bahan, dan tata letak.
Selain itu, ia menyatakan bahwa standar konservasi internasional yang dirujuk UNESCO turut menjadi pedoman, termasuk prinsip intervensi minimal dan reversibilitas tindakan pemugaran. Dengan demikian, bila diperlukan perbaikan di masa depan, struktur asli candi tetap dapat dipertahankan.
Menbud menambahkan, Kementerian Kebudayaan akan terus memantau perkembangan pekerjaan bersama tim teknis di lapangan. Ia memastikan laporan berkala akan disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan warisan budaya nasional.
"Kami akan memastikan tidak ada pekerjaan yang menyimpang dari prosedur. Laporan dan evaluasi dilakukan secara berkala," tutup Fadli Zon.
Comments (0)