Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa program mediasi non-litigasi yang difasilitasi oleh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) berhasil menyelesaikan sekitar 14.000 perkara perselisihan masyarakat dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di seluruh Indonesia. Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan tersebut berimplikasi langsung terhadap efisiensi belanja keuangan negara dengan nilai penghematan mencapai Rp 1,2 triliun. Informasi strategis tersebut disampaikan Menkum dalam agenda evaluasi capaian reformasi bantuan hukum di Jakarta, guna mempercepat implementasi keadilan restoratif yang transparan dan akuntabel.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa keberadaan Posbankum bukan sekadar saluran pendampingan perkara administratif, melainkan instrumen negara dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat kurang mampu. Keberhasilan penyelesaian belasan ribu perkara ini dinilai mampu meredam gesekan horizontal di tingkat akar rumput tanpa harus bermuara pada persidangan berkepanjangan.
"Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di tingkat akar rumput terbukti tidak hanya memulihkan relasi sosial kemasyarakatan secara efektif, namun juga meringankan beban institusi peradilan secara masif. Dari sekitar 14 ribu perkara yang berhasil didamaikan, negara berhasil menghemat anggaran operasional penegakan hukum hingga Rp 1,2 triliun," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Efisiensi Anggaran Penanganan Perkara Melalui Mekanisme Non-Litigasi
Estimasi efisiensi anggaran sebesar Rp 1,2 triliun tersebut diperoleh melalui kalkulasi pembiayaan operasional penanganan perkara formal dalam sistem peradilan pidana dan perdata terpadu. Berdasarkan simulasi penegakan hukum konvensional, setiap laporan kepolisian yang bergulir ke meja hijau membutuhkan biaya operasional terpadu yang meliputi proses penyelidikan, penuntutan oleh kejaksaan, hingga persidangan berjenjang di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi.
Selain itu, perkara pidana yang berakhir dengan vonis kurungan badan memberikan implikasi lanjutan terhadap anggaran pemeliharaan serta logistik harian warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Dengan diselesaikannya ribuan perkara KDRT taraf ringan dan perselisihan hak keperdataan secara damai, tekanan kapasitas pada rutan dan lapas dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran belanja birokrasi dan mitigasi problem kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang menjadi isu krusial di Indonesia.
Penguatan Posbankum Berdasarkan Regulasi Bantuan Hukum Nasional
Penyelenggaraan mediasi oleh Posbankum digerakkan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Beleid tersebut mengamanatkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin hak masyarakat marjinal dalam memperoleh akses keadilan formal maupun informal secara cuma-cuma. Kemenkum mendayagunakan jaringan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi serta para paralegal terlatih di tingkat desa dan kelurahan untuk memfasilitasi dialog damai.
Dalam penanganan sengketa keluarga dan dugaan KDRT, Posbankum menerapkan standar operasional yang ketat guna memastikan hak-hak korban, terutama perempuan dan anak, tetap terakomodasi secara adil. Setiap keputusan kesepakatan damai yang ditetapkan dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap, sehingga perselisihan tidak berulang di masa mendatang. Skema perdamaian ini sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional yang disahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menempatkan keadilan restoratif sebagai paradigma utama dalam penegakan hukum modern.
Dukungan Fraksi Parlemen dan Pengawasan Rapat Koordinasi
Kinerja efisiensi anggaran yang dicatatkan Kemenkum mendapat sorotan positif dalam rapat kerja evaluasi bersama Komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sejumlah Fraksi di parlemen mengapresiasi capaian Posbankum, sekaligus memberikan catatan kritis agar pembinaan dan sertifikasi mediator terus ditingkatkan demi menjaga independensi putusan di tingkat lokal.
Guna menindaklanjuti capaian tersebut, Kementerian Hukum menggelar agenda Rapat Koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kepala kantor wilayah dari 38 provinsi. Hasil evaluasi program bantuan hukum tersebut dipaparkan dalam forum Pleno kementerian guna menyusun standarisasi alokasi dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada tahun anggaran berikutnya.
Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen institusinya untuk memperluas jangkauan Posbankum hingga ke pelosok daerah terluar dan perbatasan. Penguatan lembaga non-litigasi diyakini menjadi pilar utama dalam menghadirkan tata kelola hukum yang melayani, humanis, serta akuntabel bagi seluruh rakyat Indonesia.
Comments (0)