Mataram, Nusa Tenggara Barat — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah mekanisme pemilihan di Indonesia. Dalam keterangan persnya di Mataram, ia menyatakan pilkada tetap wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Putusan MK menegaskan bahwa tidak ada satu pun yang berubah dari mekanisme pilkada di Indonesia. Pemilihan kepala daerah tetap diselenggarakan secara langsung, dan seluruh tahapannya harus berjalan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan Mahkamah," ujar Mardiono menanggapi amar putusan MK yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, MK telah membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXIII/2025 pada 20 Agustus 2025. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada langsung sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Putusan ini sekaligus menjawab polemik di ruang publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pilkada yang sempat menjadi wacana dalam pembahasan revisi undang-undang di parlemen.
Mekanisme Pilkada Langsung Tidak Berubah
Mardiono menegaskan bahwa PPP mencermati secara saksama substansi putusan MK. Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan pokok pilkada yang berubah, termasuk mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat di seluruh daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah.
"Pilkada langsung adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Mekanisme ini tidak boleh diganggu gugat, dan putusan MK telah mempertegas hal tersebut," tegasnya.
Ketua umum PPP itu juga mengingatkan bahwa setiap tahapan pilkada harus berpedoman pada putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat. Seluruh penyelenggara, peserta, dan pemangku kepentingan, menurut dia, kini memiliki satu rujukan hukum yang jelas dalam menjalankan proses pemilihan di daerah masing-masing.
Pilkada Langsung Bagian dari Kedaulatan Rakyat
Dalam keterangannya, Mardiono merujuk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Menurut Mardiono, frasa "dipilih secara demokratis" dalam konstitusi telah diinterpretasikan Mahkamah sebagai kewajiban menyelenggarakan pemilihan secara langsung oleh rakyat.
"Ini sejalan dengan sikap PPP yang sejak awal konsisten mendukung pilkada langsung. Partai tidak pernah bergeser dari prinsip bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh pihak mana pun," kata Mardiono.
Mardiono menambahkan, keputusan MK tersebut sekaligus menutup perdebatan panjang mengenai arah kebijakan pilkada ke depan. Dengan demikian, seluruh partai politik dan calon kepala daerah dapat segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam persiapan kontestasi di daerah.
PPP Instruksikan Seluruh Struktur Menindaklanjuti Putusan
Menindaklanjuti putusan MK, Mardiono menyatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran partai, mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC), untuk berpedoman pada keputusan Mahkamah dalam setiap tahapan pilkada. Ia juga meminta kader dan calon kepala daerah yang diusung PPP mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Kita akan menggelar Rapat Koordinasi internal untuk menyamakan persepsi seluruh struktur partai. Setiap keputusan partai harus berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk putusan MK," ujarnya.
Selain itu, Mardiono menyatakan bahwa Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR RI akan terus mengawal implementasi putusan tersebut dalam setiap pembahasan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, komitmen partai terhadap demokrasi prosedural dan substantif tidak akan berubah.
Ajakan Menjaga Kondusivitas Tahapan Pilkada
Pada bagian akhir keterangannya, Mardiono mengajak seluruh partai politik, pasangan calon, dan pendukungnya untuk menghormati putusan MK serta menjaga kondusivitas tahapan pilkada di daerah masing-masing. Ia meminta agar perbedaan pilihan tidak disikapi dengan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan kedewasaan berpolitik. Mari kita dukung penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas," kata Mardiono.
Mardiono juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang dinilainya telah bekerja secara independen dalam menguji setiap norma yang diajukan. Ia berharap putusan tersebut menjadi landasan kokoh bagi terselenggaranya pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di seluruh Indonesia.
Comments (0)