JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa kehadiran ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai kemajuan signifikan bagi penguatan akuntabilitas pelaku usaha. Ketentuan itu dinilai mampu membuka ruang penegakan hukum yang lebih luas sehingga badan usaha tidak lagi luput dari pertanggungjawaban ketika terjadi tindak pidana yang menguntungkan korporasi.
Pernyataan tersebut disampaikan politikus yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangannya di Jakarta. Menurut dia, keberadaan pasal-pasal tersebut mempertegas posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung di hadapan pengadilan.
Sebagai informasi, Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam rezim hukum yang baru itu, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi ditata ulang secara lebih sistematis dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Terobosan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Secara garis besar, pasal-pasal tersebut mengatur mekanisme penjatuhan pidana terhadap korporasi, termasuk pidana pokok berupa denda serta pidana tambahan seperti pengumuman putusan pengadilan, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pengaturan ini memberikan instrumen hukum yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum dalam menindak badan usaha yang terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan badan usaha kerap menghadapi kendala karena belum adanya pengaturan yang tegas mengenai status korporasi sebagai pihak yang dapat dituntut. Akibatnya, pertanggungjawaban pidana sering kali berhenti pada pengurus atau pegawai perorangan, sementara keuntungan yang dinikmati korporasi tidak tersentuh proses hukum.
“Kehadiran pasal-pasal ini merupakan lompatan besar bagi hukum pidana Indonesia. Korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik struktur badan usaha, tetapi harus turut mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan demi kepentingannya,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, penataan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan korporasi sebagai entitas yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Dengan demikian, sanksi pidana tidak lagi tertumpu pada pengurus atau direksi secara perorangan, melainkan juga menyasar aset dan operasional badan usaha itu sendiri.
Kepastian Hukum dan Iklim Usaha yang Lebih Tertib
Legislator Partai Golkar itu menilai kehadiran ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan batasan pertanggungjawaban yang jelas, perusahaan dapat menyusun tata kelola yang lebih patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam aspek pencegahan tindak pidana korporasi.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi kepatuhan di lingkungan perusahaan. Menurut dia, korporasi yang menjalankan prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan sistem pengendalian internal yang memadai akan terlindungi dari risiko hukum, sekaligus berkontribusi pada iklim investasi yang sehat.
“Kami berharap dunia usaha menyambut ketentuan ini secara positif dan menjadikannya landasan untuk membangun budaya kepatuhan. Akuntabilitas yang kuat akan melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Harapan Implementasi Penegakan Hukum
Kendati demikian, Bamsoet mengingatkan bahwa efektivitas Pasal 45-49 KUHP sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum. Ia mendorong Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan untuk memperdalam pemahaman atas ketentuan baru tersebut melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
Selain itu, ia menyebut perlunya pedoman penegakan hukum yang seragam agar tidak terjadi perbedaan tafsir antarinstitusi dalam menangani perkara korporasi. Keseragaman tersebut, menurut dia, penting untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Di sisi lain, Bamsoet meminta pemerintah dan lembaga terkait melakukan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha, baik korporasi besar maupun usaha kecil dan menengah, agar seluruh pemangku kepentingan memahami hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan yang baru.
Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa penguatan akuntabilitas korporasi bukan semata upaya represif, melainkan bagian dari pembaruan hukum nasional yang bertujuan menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Comments (0)