Mantan Kepala PPATK Ungkap Modus Baru TPPU Lewat AI dan Pasar Modal
Jakarta — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membeberkan temuan terkait potensi modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan kecer...
Jakarta — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membeberkan temuan terkait potensi modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) hingga transaksi di pasar modal. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bertema penguatan sistem anti-pencucian uang di Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7).
Yunus menjelaskan bahwa perkembangan teknologi finansial dalam beberapa tahun terakhir membuka celah baru bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi AI dalam modus pencucian uang bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah mulai teridentifikasi dalam sejumlah kasus lintas negara.
"Kita harus mengakui bahwa teknologi berkembang sangat pesat. Pelaku TPPU pun ikut beradaptasi. Mereka menggunakan AI untuk membuat dokumen palsu yang nyaris sempurna, memalsukan identitas, hingga memanipulasi pola transaksi agar tidak terdeteksi sistem pemantauan," ujar Yunus dalam paparannya.
Pemanfaatan AI dalam Pencucian Uang
Lebih lanjut, Yunus merinci beberapa skema yang telah diidentifikasi dalam praktik internasional. Pertama, penggunaan algoritma AI untuk memecah transaksi besar menjadi transaksi kecil dalam jumlah masif yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Teknik ini membuat aktivitas keuangan mencurigakan sulit dideteksi oleh sistem berbasis ambang batas (threshold-based monitoring).
Kedua, pemanfaatan deepfake dan synthetic identity untuk membuka rekening serta melakukan transaksi atas nama identitas fiktif. Ketiga, penggunaan AI dalam menganalisis celah regulasi antarnegara sehingga pelaku dapat menentukan rute pencucian uang paling aman.
"Kalau dulu pencucian uang dilakukan secara konvensional melalui tunai atau transfer antarbank, sekarang sudah masuk ke ranah digital. AI memungkinkan pelaku bekerja lebih cepat, lebih rapi, dan lebih sulit dilacak," tegas Yunus.
Yunus juga menyoroti peran mata uang kripto dan aset digital lainnya sebagai instrumen pencucian uang. Menurutnya, kombinasi antara AI dan aset kripto menciptakan tantangan baru bagi otoritas keuangan, termasuk PPATK, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Transaksi Pasar Modal sebagai Sarana TPPU
Selain AI, Yunus mengungkapkan bahwa pasar modal turut dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. Modus ini biasanya dilakukan dengan cara membeli saham perusahaan tertentu menggunakan dana hasil kejahatan, kemudian menjualnya setelah harga naik sehingga dana tampak berasal dari investasi合法.
"Pasar modal menjadi salah satu venue favorit karena likuiditas tinggi dan regulasi yang relatif longgar dalam hal verifikasi beneficial ownership. Pelaku bisa menyuntikkan dana haram, lalu mencairkannya dalam bentuk capital gain yang seolah-olah sah," papar Yunus.
Ia menambahkan, skema serupa juga terjadi melalui instrumen reksa dana, obligasi, dan efek derivatif. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menggunakan perusahaan efek yang tidak terdaftar secara resmi untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum dialirkan kembali ke sektor riil.
Yunus mendesak agar OJK memperkuat监管 terhadap transaksi pasar modal, khususnya terkait transparansi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana investasi. Menurutnya, tanpa penguatan regulasi di sektor ini, pasar modal akan terus menjadi titik lemah dalam sistem pencegahan TPPU.
Imbauan Penguatan Regulasi dan Kerja Sama Antarlembaga
Dalam kesempatan tersebut, Yunus juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi mengikuti perkembangan teknologi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menurutnya, perlu direvisi agar mencakup skema baru yang belum diatur secara eksplisit.
"Regulasi kita masih bicara soal transfer bank dan transaksi tunai. Sementara pelaku sudah bergerak ke AI, kripto, dan pasar modal. Ini gap yang harus segera ditutup," ujar Yunus.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama antarlembaga yang lebih solid, termasuk dengan aparat penegak hukum, dalam menangani kasus TPPU berbasis teknologi. Menurutnya, tanpa koordinasi yang baik, upaya pemberantasan TPPU akan selalu tertinggal dari modus yang digunakan pelaku.
Yunus menutup paparannya dengan menegaskan bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain yang telah lebih dulu menghadapi tantangan serupa. Australia, Singapura, dan Korea Selatan, menurutnya, telah mengembangkan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial.
"Kalau kita tidak bergerak sekarang, lima tahun ke depan kita akan ketinggalan jauh. Pelaku TPPU tidak menunggu regulasi kita siap," tutupnya.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, penegak hukum, hingga pelaku industri keuangan, untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Comments (0)