Mahasiswi Solo Korban Deepfake AI, Tujuh Orang Diduga Sasaran Jaringan yang Sama

Laporan Resmi ke Polda JatengSurakarta – Seorang mahasiswi berinisial E yang menempuh studi di perguruan tinggi negeri di Kota Surakarta resmi melaporkan kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) ...

Mahasiswi Solo Korban Deepfake AI, Tujuh Orang Diduga Sasaran Jaringan yang Sama

Laporan Resmi ke Polda Jateng

Surakarta – Seorang mahasiswi berinisial E yang menempuh studi di perguruan tinggi negeri di Kota Surakarta resmi melaporkan kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) yang merugikan dirinya. Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada Senin, 27 Juli 2026. Kuasa hukum korban, Zaenal Petir, menyatakan bahwa pihak kepolisian kini tengah menunggu jadwal pemeriksaan saksi setelah proses profiling terhadap para pelaku rampung dilakukan.

Berdasarkan keterangan hukum yang mendampingi korban, pelaku mengambil potret wajah korban dan menempelkannya pada figur perempuan lain tanpa busana. Hasil suntingan itu kemudian disebarkan melalui akun-akun media sosial dan saluran pesan instan Telegram. Tim penyidik siber disebut telah mengantongi sejumlah petunjuk awal dan kini masuk ke tahap pendalaman terhadap identitas pengelola kanal yang menjadi sumber distribusi konten ilegal tersebut.

Kronologi Kejahatan: Ancaman dan Rekayasa Visual

Kasus ini bermula pada 1 Januari 2026, ketika korban dihubungi oleh sebuah akun Instagram bernama Kelas Dunia Digital. Akun tersebut berusaha membangun komunikasi, namun korban tidak merespons. Karena tidak mendapat tanggapan, pelaku melontarkan ancaman yang mengisyaratkan akan ada aksi lebih besar jika korban tetap diam. Ancaman itu kemudian direalisasikan beberapa hari berikutnya, tepatnya melalui kemunculan akun Instagram lain yang tiba-tiba mengunggah foto-foto eksplisit hasil editan yang menampilkan wajah korban. Akun itu juga kembali menghubungi korban, menambah tekanan psikologis yang dialami.

Puncaknya terjadi pada 5 Februari 2026, saat akun ketiga memberitahukan bahwa foto-foto tersebut telah beredar luas di aplikasi Telegram. Tidak hanya memberi tahu, akun itu juga mengirimkan gambar-gambar mentah yang belum diedit, yang diduga kuat menjadi bahan baku pembuatan konten deepfake. Penelusuran awal kepolisian mengarah pada dugaan bahwa foto dan video hasil rekayasa AI berasal dari kanal Telegram tertentu. Identitas pengelola kanal tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan.

Dampak Psikologis dan Jejaring Korban yang Meluas

Meskipun korban tidak pernah melakukan perbuatan yang digambarkan dalam konten rekayasa tersebut, dampak mental yang dideritanya tergolong berat. Ia mengalami syok, stres berat selama sepekan, dan trauma berkelanjutan yang hingga kini masih dirasakan. Kuasa hukum korban menekankan bahwa seluruh konten itu murni hasil manipulasi AI, namun terpaan publik dan penyebaran yang cepat di jagat maya telah menimbulkan kerugian psikologis yang mendalam bagi korban.

Lebih memprihatinkan, penyelidikan sementara mengungkap adanya tujuh perempuan lain yang juga menjadi korban dengan modus serupa. Seluruhnya merupakan mahasiswi yang berkuliah di Semarang atau Solo. Dari hasil profiling, terungkap fakta bahwa para korban saling mengenal karena pernah bersekolah di SMA 1 Cepu. Temuan ini menjadi petunjuk krusial yang mengarahkan penyidik pada dugaan bahwa pelaku berasal dari lingkungan yang sama atau memiliki akses terhadap data alumni sekolah tersebut. Jumlah korban yang sesungguhnya diduga masih bisa bertambah, mengingat puluhan foto dan video dengan identitas berbeda-beda ditemukan di akun-akun pelaku. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan tidak ada lagi perempuan yang menjadi sasaran kejahatan berbasis AI ini.

Kasus yang menimpa E dan korban lainnya menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan teknologi deepfake. Tanpa regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang cepat, modus serupa dapat terus berkembang. Polda Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perundangan lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User