Satpol PP Solo Sita 193 Miras Ilegal, Outlet di Lokananta Ditutup

Surakarta – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyita 193 kemasan minuman beralkohol golongan B dan C dari sebuah outlet di kawasan Lokananta pada Sabtu (19/7/2026). Langk...

Satpol PP Solo Sita 193 Miras Ilegal, Outlet di Lokananta Ditutup

Surakarta – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyita 193 kemasan minuman beralkohol golongan B dan C dari sebuah outlet di kawasan Lokananta pada Sabtu (19/7/2026). Langkah ini diambil setelah petugas mendapati praktik penjualan miras tanpa izin yang dilakukan secara terselubung, dengan modus pengemasan ulang dalam gelas plastik menyerupai minuman es teh jumbo. Kepala Satpol PP Surakarta, Didik Anggono, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penindakan lanjutan atas pelanggaran serupa yang telah berulang kali terjadi di lokasi yang sama.

Operasi yang berlangsung di outlet bernama Ruang Bahagia itu bermula dari laporan masyarakat mengenai keributan dan perkelahian di area tribun belakang deretan ruko di Kompleks Lokananta. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpol PP melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan untuk memastikan adanya aktivitas perdagangan minuman beralkohol yang melampaui ketentuan perizinan.

Kronologi Penggerebekan

Didik Anggono menjelaskan, pihaknya tidak serta merta turun tangan. “Kami mengumpulkan informasi secara tertutup terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, pengawasan terhadap titik-titik rawan peredaran miras merupakan kewajiban kami. Setelah memperoleh bukti awal, barulah kami lakukan penindakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/7/2026).

Penyelidikan berjalan sekitar tujuh hari dengan mengandalkan pemantauan langsung dan pengumpulan data transaksi. Petugas merekam aktivitas di dalam outlet dan mendokumentasikan proses pembelian yang dicurigai melibatkan produk-produk beralkohol tanpa pencatatan resmi. Pada Sabtu, 19 Juli 2026, tim gabungan Satpol PP mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan 193 gelas plastik berisi cairan miras dari berbagai merek dan jenis—termasuk golongan B dan C—yang disimpan dalam pendingin dan siap didistribusikan kepada konsumen.

“Setiap kali pengawasan rutin, kami sudah mencurigai aktivitas di sini. Outlet ini hanya mengantongi izin resmi untuk penjualan minuman alkohol golongan A, tetapi praktik di lapangan berulang kali menyimpang. Bahkan pada 2025, pelanggaran yang sama telah disidangkan dan dikenakan sanksi,” ungkap Didik.

Modus Pengemasan dan Transaksi Gelap

Berdasarkan penelusuran Satpol PP, modus operandi yang dijalankan pengelola terbilang rapi. Minuman beralkohol dalam kemasan botol asli dipindahkan ke dalam gelas plastik (cup) berukuran besar, lalu diberi label inisial atau kode tertentu yang hanya dikenali oleh pembeli tetap. “Pembeli tidak akan langsung mengetahui merek atau jenisnya dengan jelas. Cukup menyebut kode pada petugas, lalu diserahkan cup yang sudah berisi minuman. Transaksi tidak disertai nota ataupun pencatatan apa pun,” ujar Didik.

Dengan cara itu, outlet Ruang Bahagia mampu mengelabui pengawasan di permukaan. Penggunaan cup plastik mirip kemasan es teh jumbo membuat aktivitas jual-beli miras tampak seperti penjualan minuman ringan biasa. Namun, dari hasil penyitaan, petugas memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan minuman dengan kadar alkohol melebihi ambang batas golongan A—yaitu golongan B dengan kadar 5-20 persen dan golongan C dengan kadar di atas 20 persen.

Didik menambahkan, kode yang tertera pada cup, seperti inisial nama minuman terkenal, merujuk langsung pada merek asli tertentu. “Misalnya, inisial ‘JW’ untuk salah satu merek wiski ternama. Pola seperti ini menunjukkan unsur kesengajaan untuk menghindari penelusuran aparat sekaligus memudahkan pelanggan tetap melakukan pemesanan berulang,” jelasnya.

Sanksi Tegas dan Penutupan Outlet

Seluruh barang bukti segera diamankan ke Markas Satpol PP Surakarta guna menghentikan peredaran dan mencegah potensi gangguan ketertiban yang lebih luas. Didik menegaskan bahwa sanksi administratif akan dikenakan secara bertahap. “Sebagai langkah awal, outlet kami tutup sementara. Ini sesuai kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Selanjutnya, kasus ini akan kami limpahkan ke proses penyidikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan berita acara pemeriksaan yang sudah disusun,” tegasnya.

Langkah penutupan ini bukan yang pertama. Catatan Satpol PP menunjukkan bahwa outlet yang sama telah beberapa kali mendapatkan teguran dan bahkan sempat menjalani sidang tindak pidana ringan pada 2025. Namun, kata Didik, pengelola seolah mengabaikan sanksi sebelumnya dan kembali menjalankan bisnis ilegal secara diam-diam. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang seperti ini. Kepada seluruh pemilik usaha di Surakarta, saya ingatkan untuk patuh pada ketentuan perizinan. Jika tidak, penyegelan dan penutupan tempat usaha akan menjadi konsekuensi final,” ucap dia.

Dengan penyitaan ini, total miras golongan B dan C ilegal yang berhasil diamankan Satpol PP Surakarta sepanjang Juli 2026 mencapai lebih dari 250 kemasan, belum termasuk penindakan di lokasi lain. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa, terutama di lingkungan hunian dan kawasan publik yang rawan menjadi ajang penyalahgunaan minuman keras.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User