MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Sah

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber D

Jul 06, 2026 - 13:28
0 0
MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Sah

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan promotor disertasi Bahlil. Dengan demikian, sanksi akademik yang dijatuhkan UI kepada promotor disertasi Bahlil menjadi sah dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan laporan Apaberita.com, Senin (29/6/2026), polemik ini bermula dari disertasi Bahlil Lahadalia untuk meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Disertasi tersebut menjadi sorotan luas publik karena dugaan adanya sejumlah kejanggalan akademik. UI kemudian membentuk tim etik untuk melakukan kajian mendalam terhadap proses dan substansi disertasi itu.

Penelusuran Etik dan Sanksi UI

Pada tahun 2025, UI menyelesaikan penelusuran etik dan menemukan adanya pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasi Bahlil. Sebagai konsekuensinya, Rektor UI menjatuhkan sanksi pembinaan tidak hanya kepada Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral, tetapi juga kepada promotor, kopromotor, direktur SKSG UI, dan kepala program studi terkait. Sanksi tersebut dianggap sebagai upaya UI menjaga integritas akademik dan menegakkan standar mutu pendidikan tinggi.

Namun, pihak promotor disertasi tidak menerima sanksi tersebut dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam pertimbangannya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan promotor, sebuah putusan yang kemudian dikuatkan oleh PT TUN Jakarta. Rektor UI lalu membawa perkara ini ke tingkat kasasi di MA, memohon agar sanksi yang telah dijatuhkan diakui sah secara hukum.

Putusan MA dan Implikasinya

Majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini menilai bahwa Rektor UI memiliki kewenangan dalam menegakkan etika dan aturan akademik di lingkungan kampusnya. MA menyatakan putusan PTUN dan PT TUN Jakarta tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat, sehingga membatalkan putusan tersebut. Dengan putusan tingkat kasasi yang bersifat final dan mengikat ini, sanksi pembinaan terhadap promotor disertasi Bahlil tetap sah dan wajib dijalankan.

Kalangan akademisi menyambut baik putusan MA karena dinilai memperkuat otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan aturan etika akademik. Putusan ini juga menjadi preseden penting bahwa persoalan pelanggaran akademik tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui jalur peradilan administrasi umum jika menyangkut integritas dan mutu pendidikan.

Hingga berita ini dihimpun, belum ada tanggapan resmi dari pihak promotor disertasi. Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah melalui juru bicara kampus menyatakan bahwa UI akan segera menindaklanjuti putusan MA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User