LHKPN Sekda Ponorogo Agus Pramono Berujung Tersangka KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penetapan i...

Jul 12, 2026 - 11:04
0 0
LHKPN Sekda Ponorogo Agus Pramono Berujung Tersangka KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/5/2025). Agus yang telah menduduki kursi Sekda selama 13 tahun diduga menyembunyikan kekayaan hasil korupsi yang tak sebanding dengan profil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara harta yang tercatat dalam LHKPN dan transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi sepanjang 2019—2024. “Tersangka AP diduga kuat menerima gratifikasi terkait jabatannya serta mengaburkan asal-usul aset dalam berbagai bentuk,” ujar Alexander Marwata.

Jabatan Strategis 13 Tahun

Agus Pramono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Ponorogo sejak tahun 2012. Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, ia memegang kendali atas birokrasi dan anggaran daerah yang sangat strategis. Sebagai Sekda, Agus menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus pengelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Posisi inilah yang diduga membuka celah praktik rasuah sistematis.

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada periode 2022, Agus mencatatkan total harta mencapai Rp4,8 miliar yang sebagian besar berupa aset tanah dan bangunan di Ponorogo dan Surabaya, serta kendaraan bermotor dan simpanan di bank. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana dalam jumlah yang jauh lebih besar ke lebih dari 15 rekening milik Agus dan keluarganya. Transaksi tersebut melibatkan setoran tunai berulang kali yang mencapai lebih dari Rp22 miliar dalam lima tahun terakhir.

Kejanggalan LHKPN yang Berujung Rosot

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis LHKPN yang dinilai tidak wajar. “Selisih antara profil penghasilan resmi pejabat dengan nilai transaksi yang tercatat sangat timpang. Kami kemudian menggelar ekspose dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” terang Nawawi.

Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tindak pidana pencucian uangnya, penyidik menjerat Agus dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda—rumah dinas Sekda, rumah pribadi di kawasan Nologaten, dan kantor Sekretariat Daerah—tim penyidik menyita dokumen keuangan, kendaraan mewah, dan perhiasan bernilai miliaran rupiah. KPK juga telah memblokir lima rekening atas nama Agus dan istrinya yang total saldonya mencapai Rp9,7 miliar.

Pengakuan dan Sikap KPK

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (12/5/2025), Agus Pramono membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa kekayaannya merupakan hasil bisnis sampingan dan warisan keluarga. “Saya sudah bekerja sebagai birokrat 30 tahun. Semua harta saya laporkan transparan di LHKPN. Tidak ada yang saya sembunyikan,” ucap Agus singkat sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK.

Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK tetap akan membuktikan konstruksi hukum secara objektif. “Keterbukaan LHKPN tidak berarti seseorang kebal hukum. Justru LHKPN menjadi pintu awal kami untuk mengoreksi ketidakberesan,” tegasnya. Lembaga antirasuah itu kini tengah mendalami keterlibatan pihak swasta yang diduga menjadi perantara penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ponorogo.

Langkah Hukum Lanjutan

Penahanan Agus Pramono akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi, termasuk Bupati Ponorogo dan anggota Badan Anggaran DPRD setempat, untuk memastikan ada atau tidaknya persekongkolan dalam penganggaran proyek. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atas aset yang telah dibekukan.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya membongkar korupsi di tingkat daerah yang melibatkan pejabat karier. Perkara Agus Pramono menjadi yang ke-13 sepanjang 2025 yang diusut KPK dari jalur analisis LHKPN dan laporan PPATK. Proses persidangan diperkirakan akan dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User