Lansia di Purwokerto Janjikan Rp 250 Juta ke Eksekutor Pembunuh Suami

Purwokerto – Aparat kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik tewasnya Eddy Yono Subagyo (67) di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Korban ternyata dihabisi oleh sekelompok

Jul 07, 2026 - 23:17
0 0
Lansia di Purwokerto Janjikan Rp 250 Juta ke Eksekutor Pembunuh Suami

Purwokerto – Aparat kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik tewasnya Eddy Yono Subagyo (67) di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Korban ternyata dihabisi oleh sekelompok orang yang disewa oleh istrinya sendiri. Ifaryanti alias Yati (61), sang istri, diduga menjadi dalang utama dengan menjanjikan imbalan fantastis sebesar Rp 250 juta kepada para eksekutor.

Pengungkapan Kasus

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif pasca-penemuan jasad Eddy Yono. "Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan upah sebesar Rp 250 juta kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas, Rabu (1/7/2026).

Sejauh ini, tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AR (50), JR (43), dan RS (29). Petrus mengungkapkan bahwa AR bukanlah orang asing bagi Yati; pria paruh baya itu merupakan kekasih gelap dari tersangka utama. Kedekatan keduanya diduga kuat menjadi pemicu rencana pembunuhan terhadap korban yang tak lain adalah suami sah Yati.

Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dan bagaimana proses transaksi serta pembagian uang tersebut. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi ini.

Menurut sumber di kepolisian, janji Rp 250 juta itu digunakan untuk memuluskan niat jahat Yati menyingkirkan suaminya. Namun, hingga saat ini masih diselidiki apakah seluruh uang tersebut telah dibayarkan atau baru sebagian. Tim penyidik juga tengah menelusuri rekam jejak komunikasi dan keuangan para tersangka guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan bermotif hubungan gelap yang berujung pada perampasan nyawa. Masyarakat Purwokerto diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Polresta Banyumas memastikan akan membawa kasus ini ke pengadilan dengan dakwaan berlapis, termasuk pembunuhan berencana yang terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Penyelidikan lebih lanjut juga menyasar kemungkinan adanya penghilangan barang bukti atau percobaan menghilangkan jejak. Sementara itu, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan secara maraton. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pasti pembunuhan tersebut, namun dari keterangan awal, korban diduga dihabisi di kediamannya sendiri pada malam kejadian.

Keluarga korban yang syok berat atas pengkhianatan ini berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal. Pihak kepolisian pun menjamin transparansi proses hukum dan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik melalui laporan resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User