Sep 16, 2026
Lampung

Lampung Kembali Gelar PTM Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menetapkan dimulainya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk jenjang SMA, SM

Lampung Kembali Gelar PTM Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menetapkan dimulainya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Lampung mulai Jumat, 11 September 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan berakhirnya masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya diberlakukan darurat akibat sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

Kendati gerbang sekolah kembali dibuka, pemerintah daerah memberlakukan protokol ketat guna memastikan keselamatan dan kesehatan para peserta didik. Seluruh pihak sekolah diwajibkan melakukan pembersihan sarana dan prasarana dari endapan abu vulkanik sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, serta dianjurkan melaksanakan ibadah bersama sebagai bentuk ikhtiar spiritual.

Kronologi dan Dasar Keputusan Pemulihan PTM

Pemberlakuan kembali sekolah tatap muka ini didasarkan pada evaluasi berkala mengenai penurunan intensitas dampak erupsi serta peningkatan kualitas udara di sejumlah kabupaten/kota yang sebelumnya terdampak langsung hujan abu.

  1. Fase Tanggap Darurat Erupsi: Terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang memicu hujan abu tebal di daratan Lampung, memaksa pemerintah mengalihkan PTM menjadi PJJ.
  2. Fase Monitoring dan Evaluasi: Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait melakukan pemantauan indeks standar pencemar udara (ISPU) yang berangsur membaik.
  3. Penerbitan Surat Edaran: Gubernur Lampung mengeluarkan instruksi resmi penghentian masa PJJ dan pengembalian aktivitas pembelajaran normal secara bertahap.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan pengembalian aktivitas belajar ke sekolah merujuk langsung pada instruksi pimpinan daerah. "Berdasarkan surat edaran Bapak Gubernur, masa Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah telah berakhir. Oleh karena itu, mulai besok kami akan kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan arahan pimpinan," ungkap Thomas.

Protokol Keselamatan dan Kesiapan Lingkungan Sekolah

Sebelum lonceng masuk berbunyi pada 11 September 2026, pihak sekolah diinstruksikan untuk menjalankan serangkaian tindakan preventif. Abu vulkanik yang mengandung partikel silika halus dinilai berbahaya bagi sistem pernapasan anak-anak jika terhirup terus-menerus, sehingga sterilisasi area ruang kelas, lapangan, dan ventilasi udara menjadi syarat mutlak.

"Sekolah diminta mengawali PTM dengan Salat Istisqa serta memastikan lingkungan sekolah benar-benar bersih dari abu vulkanik demi kesehatan warga sekolah," tambah Thomas dalam keterangannya.

Berikut adalah perbandingan skema pembelajaran darurat erupsi dengan ketentuan PTM baru di Provinsi Lampung:

Indikator Masa Darurat Abu Vulkanik (PJJ) Ketentuan PTM Baru (Mulai 11 Sept 2026)
Metode Belajar Daring / Belajar Mandiri di Rumah Tatap Muka di Ruang Kelas
Kondisi Fasilitas Penutupan area terdampak paparan abu Wajib disiram dan disterilkan dari debu silika
Protokol Kesehatan Imbauan pembatasan aktivitas luar ruang Penggunaan masker jika masih ada sisa debu
Agenda Pembuka - Pelaksanaan Salat Istisqa bersama

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau para orang tua murid untuk tetap membekali anak-anak dengan masker saat berangkat ke sekolah guna mengantisipasi partikel debu jalanan yang berpotensi memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User