KUPANG — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan upaya pengiriman komoditas perikanan ilegal di Pelabuhan Tenau, Kupang. Sebanyak 1.230 kilogram atau setara dengan 1,23 ton daging hiu tanpa sertifikat karantina disita petugas sebelum sempat diseberangkan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penahanan komoditas laut bernilai ekonomi tinggi ini dilakukan setelah petugas mendapati ketidaksesuaian dokumen administrasi dan tidak tersedianya sertifikat kesehatan produk perikanan. Sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam lalu lintas barang antar-pulau demi menjamin keamanan pangan dan kelestarian hayati.
Kronologi Penggagalan di Pelabuhan Tenau
Aksi penggagalan ini bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap arus barang di kawasan dermaga Pelabuhan Tenau, Kupang. Petugas mencurigai adanya tumpukan muatan barang yang dikemas sangat rapi dan hendak dimasukkan ke dalam kapal angkutan logistik.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, muatan yang terbagi dalam 13 koli besar tersebut ternyata berisi potongan daging hiu. Ketika dimintai kelengkapan dokumen pendukung, pihak pemilik maupun pengangkut tidak mampu menunjukkan Sertifikat Karantina Ikan (SKI) yang sah dari lembaga berwenang.
Karena pengiriman ini terbukti melanggar prosedur penjaminan kesehatan dan legalitas muatan, petugas mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh barang bukti untuk diamankan di fasilitas karantina.
Pernyataan Resmi dan Penegakan Hukum
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT, Apriana Santi Soeroso, mengonfirmasi penahanan komoditas hasil laut tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh produk perikanan yang dilalulintas kan keluar dari wilayah NTT wajib melalui mekanisme pemeriksaan karantina demi memastikan keamanan komoditas serta kepatuhan hukum.
"Kami menahan sebanyak 1.230 kilogram daging hiu tanpa sertifikat karantina yang dikemas dalam 13 koli. Pengiriman ini rencananya akan diberangkatkan dari Kupang menuju Lombok, NTB," ujar Apriana Santi Soeroso dalam keterangan resminya.
Apriana menjelaskan, tindakan penahanan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa antar-area wajib melaporkan dan menyerahkan muatannya kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan tindakan pencegahan dan pemeriksaan.
Perlindungan Ekosistem dan Ancaman Perdagangan Ilegal
Langkah tegas Karantina NTT ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak mengingat hiu merupakan predator puncak dalam rantai makanan laut yang keberadaannya sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem perairan. Beberapa spesies hiu bahkan telah masuk dalam daftar lindungi penuh maupun terbatas sesuai regulasi nasional dan Internasional (CITES).
Berikut adalah beberapa poin penting dalam penanganan kasus pengiriman daging hiu tanpa izin ini:
- Total Volume Muatan: Daging hiu yang disita mencapai berat 1.230 kg (1,23 ton) yang dikemas dalam 13 koli.
- Rute Pengiriman: Dikirim dari Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT dengan tujuan penerima di Lombok, NTB.
- Bentuk Pelanggaran: Melanggar pasal karantina karena tidak dilengkapi dokumen kelayakan dan tidak dilaporkan kepada petugas.
- Tindak Lanjut Kasus: Seluruh komoditas kini berada dalam pengawasan penuh tim penegak hukum untuk proses investigasi lebih lanjut.
Pihak Balai Karantina NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta penyedia jasa logistik agar selalu mematuhi regulasi karantina yang berlaku. Langkah pengetatan ini penting dilakukan demi mencegah penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) sekaligus menekan angka perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.
Comments (0)