Langkah kaki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, akhirnya terhenti di lorong Direktorat Reserse Kriminal Umum. Setelah sempat mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, sang legislator tak lagi bisa mengelak dari proses hukum. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara secara resmi mengambil tindakan tegas dengan menahannya pada Rabu (16/9/2026). Penahanan ini menjadi titik balik penting dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen yang kini mengancam karir politiknya.
Kasus yang menjerat sang wakil rakyat ini menyedot perhatian publik di Sumatera Utara. Sebagai figur publik yang bertugas menyuarakan aspirasi masyarakat, Dhody seharusnya memberi teladan dalam kepatuhan pada hukum. Namun, sikapnya yang tidak mengindahkan pemanggilan penyidik secara berturut-turut membuat kepolisian mengambil langkah hukum korektif berupa pemanggilan paksa dan penahanan. Penyelidikan berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen yang disinyalir menimbulkan kerugian bagi pihak korban.
Dua Kali Mangkir, Polda Sumut Ambil Langkah Tegas
Proses hukum terhadap Dhody Thahir telah bergulir setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Pihak kepolisian sebenarnya telah melayangkan surat panggilan resmi pertama dan kedua agar Dhody hadir memberikan keterangan. Sayangnya, kesempatan untuk kooperatif tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh yang bersangkutan.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika prosedur pemanggilan resmi sebanyak dua kali tidak diindahkan tanpa alasan yang patut, maka penyidik menggunakan kewenangan subjektif dan objektifnya untuk melakukan penahanan sesuai ketentuan KUHAP," ujar sumber dari kepolisian.
Keputusan penahanan ini diambil guna mencegah potensi penghilangan barang bukti, mengantisipasi upaya melarikan diri, serta mempercepat proses penyelesaian berkas perkara. Tindakan tegas dari Polda Sumatera Utara ini menegaskan pesan bahwa status sebagai anggota dewan aktif tidak memberikan imunitas terhadap tindakan pidana murni.
Analisis Kasus dan Potensi Implikasi Hukum
Praktik pemalsuan dokumen atau surat palsu merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan dokumen dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. Penahanan ini jelas mengguncang posisi politik Dhody Thahir di parlemen daerah.
Berikut adalah tabel ringkasan alur penanganan perkara dan konsekuensi hukum yang dihadapi:
| Tahapan Hukum | Tindakan Penyidik | Dampak / Implikasi |
|---|---|---|
| Panggilan I & II | Tersangka tidak hadir (mangkir) | Penerbitan surat perintah penahanan |
| Penetapan Status | Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP | Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara |
| Status Keanggotaan | Penahanan di Mapolda Sumut | Potensi proses Pergantian Intertemporal (PAW) |
Ujian Kredibilitas dan Respon Kepercayaan Publik
Penahanan kader partai di tingkat legislatif menjadi ujian berat bagi internal Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut. Masyarakat kini menantikan langkah penegakan disiplin partai terhadap anggota yang terjerat persoalan hukum murni ini. Evaluasi posisi dan keanggotaan kemungkinan besar akan dibahas oleh struktur partai dalam waktu dekat.
Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai penahanan ini sebagai bentuk ketegasan aparatur dalam menjaga kesetaraan hukum. Ketika seorang pejabat publik tersangkut kasus kriminal murni, proses peradilan harus berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Masyarakat merindukan keadilan yang tidak pandang bulu. Langkah penyidik menahan legislator yang mangkir dari pemeriksaan adalah upaya penting untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas," ungkap akademisi hukum setempat.
Saat ini, Dhody Thahir harus mendekam di rumah tahanan Polda Sumatera Utara untuk menjalani masa penahanan dan pemeriksaan intensif lanjutan. Penyidik terus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Comments (0)