KPU Depok: Hanya PKS yang Mampu Usung Calon Wali Kota Secara Mandiri

DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kot...

KPU Depok: Hanya PKS yang Mampu Usung Calon Wali Kota Secara Mandiri

DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa berkoalisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024. Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin menyatakan hal tersebut merujuk pada hasil Pemilihan Umum Legislatif yang menempatkan PKS sebagai pemilik kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat.

"Berdasarkan komposisi perolehan kursi hasil pemilihan legislatif, hanya PKS yang memenuhi ketentuan untuk mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain," ujar Wili Sumarlin dalam keterangannya di Depok.

Dengan demikian, lanjut dia, partai politik lain yang bermaksud mengajukan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Kota Depok wajib membangun koalisi agar akumulasi kursi gabungan memenuhi ambang batas pencalonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. KPU, kata dia, hanya menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan mengatur dinamika koalisi antarpartai.

Syarat Pencalonan Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan

Wili Sumarlin menjelaskan, ketentuan mengenai syarat pencalonan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan aturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD.

DPRD Kota Depok terdiri atas 50 kursi. Dengan demikian, ambang batas pencalonan ditetapkan sebanyak 10 kursi. PKS yang menguasai 12 kursi dinyatakan melampaui syarat minimal tersebut sehingga berhak mendaftarkan pasangan calon secara mandiri tanpa dukungan partai lain.

"Partai politik lain yang perolehan kursinya berada di bawah ambang batas harus menggabungkan kekuatan dengan partai lain agar memenuhi syarat pencalonan. Ini konsekuensi dari ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Wili Sumarlin menegaskan.

Peta Kekuatan Politik di DPRD Kota Depok

Dominasi PKS di Kota Depok bukan merupakan fenomena baru. Partai tersebut secara konsisten mempertahankan posisi sebagai kekuatan politik terbesar di kota penyangga Jakarta itu dalam beberapa periode pemilihan umum. Kondisi tersebut memberikan keleluasaan bagi PKS untuk menentukan arah pencalonan tanpa bergantung pada dukungan partai politik lain.

Sementara itu, sejumlah partai politik lain yang memiliki kursi di DPRD Kota Depok, di antaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PPP, harus menempuh jalur koalisi. Komunikasi politik antarpartai dilaporkan mulai intensif dilakukan menjelang dibukanya masa pendaftaran pasangan calon.

Konfigurasi tersebut berpotensi menghadirkan persaingan antara calon yang diusung PKS secara mandiri dengan calon yang didukung koalisi besar lintas partai. Meski demikian, KPU menegaskan seluruh proses pencalonan akan diperlakukan setara tanpa memandang jalur pengusungan, baik calon dari partai tunggal maupun gabungan partai politik.

Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada Serentak 2024 dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

KPU Kota Depok menyatakan telah menindaklanjuti seluruh tahapan sesuai jadwal, termasuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu, serta persiapan logistik pemilihan. Penyelenggara juga mengimbau partai politik mempersiapkan dokumen persyaratan pencalonan sejak dini guna menghindari kendala administrasi pada masa pendaftaran.

"Kami mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu mempelajari ketentuan pencalonan secara saksama dan menyiapkan kelengkapan dokumen sebelum masa pendaftaran dibuka," ujar Wili Sumarlin.

Hingga saat ini, sejumlah nama tokoh disebut berpotensi maju dalam bursa calon wali kota Depok, baik dari kalangan kader partai maupun figur di luar partai. KPU menegaskan seluruh pasangan calon yang mendaftar akan melalui proses verifikasi administrasi serta pemeriksaan kesehatan sebelum ditetapkan sebagai peserta resmi Pilkada Kota Depok 2024 dalam rapat pleno yang dijadwalkan kemudian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User