KPU Depok: Hanya PKS Penuhi Syarat Maju Tanpa Koalisi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memberikan kepastian bahwa hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mampu mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 tanpa harus...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memberikan kepastian bahwa hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mampu mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 tanpa harus membentuk koalisi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi perolehan kursi DPRD Kota Depok periode 2024-2029 yang dimiliki oleh masing-masing partai politik peserta pemilu.
Syarat Pencalonan Pilkada di Depok
Ketentuan tentang pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi minimal 20 persen kursi DPRD di kabupaten/kota yang bersangkutan atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. DPRD Kota Depok memiliki total 50 kursi. Dengan mengacu pada aturan tersebut, sebuah partai atau gabungan partai harus mengantongi paling sedikit 10 kursi untuk bisa mengusung pasangan calon. Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, menegaskan bahwa pihaknya telah menghitung secara cermat perolehan kursi seluruh partai politik yang duduk di DPRD Depok. “Kami sudah melakukan rapat pleno dan verifikasi menyeluruh. Hasilnya menjadi dasar kami dalam menetapkan partai mana yang memenuhi syarat untuk mengusung calon tanpa koalisi,” ungkap Wili saat ditemui di kantornya, Rabu (24/7).
PKS Miliki Modal Kursi Terbanyak
Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 di Depok menempatkan PKS di posisi puncak dengan raihan 13 kursi. Perolehan tersebut setara 26 persen dari total kursi DPRD Kota Depok, melampaui ambang batas minimal 20 persen yang disyaratkan undang-undang. Jumlah ini menjadikan PKS sebagai satu-satunya partai yang memiliki hak eksklusif untuk mengajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota tanpa perlu melakukan negosiasi koalisi dengan partai lain. “Dengan 13 kursi yang dimilikinya, PKS sudah tidak perlu lagi bergabung dengan partai lain untuk bisa mendaftarkan pasangan calon. Ini merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Wili Sumarlin.
Partai Lain Masih Harus Berkoalisi
Kondisi sebaliknya dialami oleh partai-partai politik lain yang perolehan kursinya di bawah 10 kursi. Gerindra dan PDI Perjuangan masing-masing memperoleh 8 kursi. Golkar mendapatkan 6 kursi, disusul PAN dan Demokrat yang masing-masing meraih 5 kursi. Nasdem memperoleh 4 kursi dan PPP hanya 1 kursi. Dengan komposisi tersebut, tidak ada satu pun partai selain PKS yang memenuhi syarat minimal kursi. Akibatnya, partai-partai non-PKS harus membentuk koalisi untuk menggenapi syarat minimal 10 kursi. Simulasi menunjukkan bahwa Gerindra yang memiliki 8 kursi memerlukan tambahan minimal 3 kursi, misalnya dengan menggandeng Nasdem (4 kursi) atau gabungan PAN (5) dan Demokrat (5). Sementara itu, Golkar dengan 6 kursi dapat memenuhi syarat jika berkoalisi dengan satu partai berperolehan 5 kursi seperti PAN atau Demokrat. “Partai-partai di luar PKS harus segera melakukan komunikasi politik dan konsolidasi internal untuk menentukan arah koalisi. Waktu pendaftaran pasangan calon semakin dekat,” tambah Wili.
Pernyataan Resmi KPU Depok
Dalam keterangan resminya, Wili Sumarlin mengingatkan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat selama tidak ada perubahan komposisi kursi yang signifikan. KPU Depok menegaskan akan memfasilitasi seluruh partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami mengimbau seluruh partai politik untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini. Baik PKS yang bisa maju sendiri, maupun partai-partai lain yang harus membentuk koalisi, harus sudah memiliki keputusan final mengenai pasangan calon yang akan diusung sebelum masa pendaftaran dimulai,” paparnya.
Dampak pada Peta Pilkada Depok
Keputusan KPU Depok ini dipastikan akan mempengaruhi konstelasi politik lokal menjelang Pilkada 2024. PKS memiliki keleluasaan untuk memilih kandidat terbaiknya tanpa terikat kepentingan partai mitra koalisi. Di sisi lain, partai-partai non-PKS harus segera menentukan strategi aliansi untuk bisa mengimbangi dominasi kursi PKS. Dinamika koalisi di kubu non-PKS diprediksi akan semakin intensif, mengingat masing-masing partai memiliki kepentingan politik dan figur potensial yang berbeda. Dengan total 37 kursi yang tersebar di tujuh partai oposisi, potensi terbentuknya poros koalisi besar melawan PKS menjadi salah satu skenario yang mengemuka. Namun, fragmentasi kepentingan antar partai bisa menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan koalisi yang solid.
Kejelasan aturan main ini diharapkan mampu mendorong partai-partai politik di Depok untuk segera bergerak. Masyarakat pun berharap agar proses pencalonan berjalan demokratis dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kota Depok. KPU Depok akan terus mengawal tahapan pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, termasuk memverifikasi syarat pencalonan setiap pasangan calon yang akan mendaftar.
Baca juga:
Comments (0)