KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan alokasi kuota ...

Jul 12, 2026 - 01:59
0 1
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan alokasi kuota jemaah haji. Penetapan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan terhadap Yaqut dan seorang mantan staf khususnya di lingkungan Kementerian Agama berinisial SA. Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah akibat penyimpangan distribusi kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka YCQ selaku Menteri Agama dalam penetapan kuota haji tambahan. Tersangka diduga mengarahkan agar kuota dimaksud diberikan kepada pihak-pihak tertentu tanpa melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,"
ujar Ali. Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah staf khusus Yaqut yang berperan sebagai penghubung antara kementerian dan sejumlah biro perjalanan umrah dan haji khusus.

Kronologi dan Modus Operasi

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas selisih realisasi kuota haji tambahan tahun 2022 dan 2023. BPK mencatat terdapat selisih kuota yang tidak terserap secara optimal namun tetap dibebankan kepada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), menimbulkan ketidakwajaran dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. KPK lantas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan menemukan aliran dana mencurigakan dari beberapa perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah ke rekening pihak yang terafiliasi dengan Yaqut.

Modus yang diduga digunakan adalah dengan menetapkan kuota haji khusus di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota tambahan tersebut kemudian dialokasikan kepada perusahaan rekanan tanpa melalui lelang atau seleksi terbuka. Setiap perusahaan yang menerima jatah kuota diduga menyetorkan sejumlah dana kepada staf khusus Yaqut yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional politik. Kerugian negara sementara dihitung oleh auditor KPK mencapai Rp28 miliar dari selisih harga jual kuota dan dana yang disetorkan ke kas negara.

Siapa Yaqut Cholil Qoumas?

Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dikenal luas sebagai mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), sayap organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama. Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, ia mengawali karier politik di tingkat lokal sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, kemudian duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selama dua periode dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X.

Di DPR, Yaqut aktif di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Komisi inilah yang menjadi jembatan pengalamannya menangani isu haji sebelum akhirnya dipercaya Presiden Joko Widodo memimpin Kementerian Agama pada 23 Desember 2020 menggantikan Fachrul Razi. Masa jabatannya diwarnai sejumlah kebijakan kontroversial, antara lain penerbitan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala serta perubahan skema pendaftaran lunas berangkat haji. Ia juga menginisiasi transformasi digital layanan haji lewat aplikasi Pusaka Kemenag, meski di sisi lain kerap disorot soal biaya haji yang fluktuatif.

Jerat Pidana dan Proses Hukum

Atas perbuatan yang disangkakan, Yaqut dijerat dengan pasal berlapis. Primair, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, berikut denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan penerapan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi yang dianggap suap. Yaqut dan SA langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

"Penahanan ini perlu dilakukan agar tersangka kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya,"
imbuh Ali Fikri. Hingga berita ini dihimpun, KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk beberapa anggota DPR yang diduga menerima aliran dana kuota haji tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User