KPK Tangkap Dua Wakil Rektor Unsoed, Proses Hukum Berlanjut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dalam operasi penindakan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pergu...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dalam operasi penindakan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri. Kedua pejabat tersebut kini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara penyidik terus mendalami sejumlah alat bukti yang disita dalam proses penggeledahan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan status hukum kedua pejabat secara resmi, namun penangkapan tersebut menegaskan arah pengawasan lembaga antirasuah terhadap tata kelola keuangan sektor pendidikan tinggi.
Penindakan ini menjadi babak baru dalam rangkaian pengawasan KPK terhadap pengelolaan keuangan negara di satuan kerja perguruan tinggi. Sebelumnya, KPK beberapa kali menangani perkara serupa di sejumlah universitas negeri, mulai dari dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan anggaran. Kasus yang kini menjerat dua wakil rektor Unsoed, berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita, berangkat dari hasil penelaahan laporan keuangan dan pengaduan masyarakat yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses Hukum dan Pemeriksaan di KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Kedua wakil rektor dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan aset, dokumen, dan keterangan sejumlah saksi yang telah dijadwalkan. KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat struktural di lingkungan Unsoed guna melengkapi konstruksi perkara.
"KPK akan menuntaskan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi di lembaga pendidikan," demikian penegasan juru bicara KPK dalam keterangan resmi yang diterima Apaberita.
KPK belum menyampaikan rincian kronologi dan konstruksi perkara secara utuh. Informasi lebih lengkap, termasuk kemungkinan penetapan status tersangka dan penahanan, direncanakan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan awal terhadap kedua pejabat rampung.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Penindakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berwenang melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dugaan yang tengah didalami penyidik, jika terbukti, dapat dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara serta gratifikasi. Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda paling banyak Rp1 miliar.
Respons Unsoed dan Komitmen Tata Kelola
Pimpinan Universitas Jenderal Soedirman menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Dalam keterangan resminya, pihak kampus menegaskan akan memberikan pendampingan hukum serta memastikan kegiatan akademik tetap berjalan normal bagi mahasiswa.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Kami juga akan menindaklanjuti dengan audit internal serta penguatan sistem pengawasan agar hal serupa tidak terulang," demikian pernyataan pimpinan Unsoed.
Unsoed merupakan perguruan tinggi negeri yang berdiri sejak 1963 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kampus tersebut menyelenggarakan pendidikan di berbagai fakultas, program vokasi, dan program pascasarjana dengan wilayah pelayanan yang mencakup sebagian besar Jawa Tengah bagian barat dan selatan.
Pelajaran bagi Perguruan Tinggi Negeri
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor pendidikan tinggi tidak kebal dari pengawasan pemberantasan korupsi. KPK berulang kali mengingatkan bahwa titik rawan korupsi di kampus antara lain terletak pada penerimaan mahasiswa baru, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana penelitian, serta pengelolaan aset dan kerja sama komersial. Penangkapan dua wakil rektor Unsoed diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi negeri untuk memperkuat pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
KPK pun mendorong pimpinan kampus untuk membenahi sistem secara menyeluruh, termasuk memperkuat peran satuan pengawas internal dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Langkah preventif tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan yang baru dilakukan setelah kerugian keuangan negara terjadi.
Sampai dengan berita ini diturunkan, penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara. KPK mengimbau publik menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi. Sebagaimana asas praduga tak bersalah, kedua wakil rektor tersebut berhak atas proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Comments (0)