KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam Operasi Tangkap Tangan
JAKARTA, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (22/1) dini hari. Penangkapan dilakuk...
JAKARTA, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (22/1) dini hari. Penangkapan dilakukan terhadap kepala daerah yang baru sekitar 10 bulan menjabat itu beserta sejumlah pihak lain di kediamannya di kawasan Bekasi Timur. OTT ini sekaligus menghentikan sementara aktivitas pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Kronologi Penangkapan dan Pihak yang Diamankan
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, tim penindakan KPK bergerak sejak Selasa (21/1) malam hingga Rabu dini hari. Dalam operasi tersebut, selain Ade Kuswara Kunang, turut diamankan beberapa orang yang diduga berperan sebagai perantara dan penerima suap. Satu orang di antaranya merupakan pihak swasta yang kontraknya tengah diproses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Seluruh pihak yang diamankan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
Rapat Koordinasi darurat antarunit penindakan dan penyelidikan KPK digelar sesaat setelah operasi selesai. Dalam rapat itu, pimpinan KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan penangkapan telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketua KPK sementara, yang memimpin langsung rapat, menyatakan bahwa OTT ini adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi melalui penyelidikan selama dua bulan terakhir.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah. Operasi ini murni penegakan hukum, bukan agenda politik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu sore.
Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan di tiga titik terpisah, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan 50.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut ditemukan dalam kardus dan dua tas ransel yang disembunyikan di ruang kerja pribadi bupati. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen terkait proyek infrastruktur dan pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Setelah memeriksa secara maraton, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya. Sementara itu, pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah masa penangkapan berakhir, guna mencegah penghilangan barang bukti dan mempermudah proses penyidikan.
Respons Publik dan Langkah Koordinasi Pemerintahan
Penangkapan ini memicu respons cepat dari sejumlah kalangan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno Fraksi untuk menyikapi situasi darurat pemerintahan. “Kami menghormati proses hukum di KPK dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana tugas bupati,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja, melalui pesan resmi.
Di sisi eksekutif, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi langsung mengambil langkah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Dalam surat resmi bernomor 100.1/123-Org, Setda mengusulkan penunjukan pelaksana harian untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan bupati yang berstatus tersangka tidak otomatis berhenti, namun KPK dapat meminta pemberhentian sementara jika perkara sudah memasuki persidangan.
Ade Kuswara Kunang sendiri baru dilantik pada 26 Februari 2024 setelah memenangi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, ia merupakan kader partai berlambang banteng dan pernah duduk sebagai anggota DPRD Bekasi selama dua periode. Masa kepemimpinannya yang singkat kini ternodai oleh dugaan suap yang berpangkal pada proyek-proyek strategis daerah.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mendeteksi kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tim penindakan akan memeriksa aliran dana ke rekening-rekening yang terkait dengan proyek yang tengah berjalan. Sementara itu, publik Bekasi menanti ketegasan KPK dalam menuntaskan kasus ini, mengingat daerah tersebut beberapa kali menjadi sorotan nasional akibat kasus korupsi yang melibatkan pejabatnya.
Comments (0)