KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus yang Tersendat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses hukum di Kejaksa...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses hukum di Kejaksaan Agung mengalami stagnasi. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/5/2025).
"Sesuai dengan kewenangan supervisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kami dapat memonitor, menilai, dan jika diperlukan mengambil alih proses penyidikan atau penuntutan yang tertunda tanpa alasan sah," ujar Asep. Ia menekankan bahwa mekanisme itu merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi yang melekat pada lembaga antirasuah sejak revisi undang-undang disahkan.
Dasar Hukum dan Parameter Stagnasi
Merujuk pada Pasal 10A ayat (2) dan (3) UU KPK, lembaga itu berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih perkara dari kepolisian atau kejaksaan yang dalam kurun waktu tertentu tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Asep menjelaskan bahwa batas waktu yang dimaksud adalah 30 hari kerja sejak supervisi dimulai, tanpa adanya tindakan hukum yang jelas dari instansi asal.
"Kami tidak akan serta-merta merebut perkara. Ada tahapan. Pertama, koordinasi. Kedua, supervisi. Ketiga, jika setelah supervisi masih belum ada kemajuan, kami akan mengeluarkan surat peringatan. Apabila dalam 14 hari setelah surat itu tidak ada tindakan, barulah pengambilalihan kami lakukan," tegas Asep merinci prosedur yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Pernyataan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan eks Jampidsus di Kejaksaan Agung. Nama mantan pejabat tersebut sebelumnya disebut-sebut dalam sejumlah perkara besar yang hingga kini belum jelas ujungnya. Sumber internal KPK yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa lembaga itu telah mengantongi data awal terkait aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan yang bersangkutan.
Konteks Kasus dan Potensi Konflik Kewenangan
Stagnasi penanganan perkara di Kejaksaan Agung bukan kali ini saja menjadi perhatian publik. Sejak Januari 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya empat kasus besar yang melibatkan oknum kejaksaan tersendat tanpa kejelasan. Salah satunya adalah dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Jampidsus inisial AD, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. KPK, berdasarkan laporan triwulan I 2025, telah menerima 17 pengaduan masyarakat yang mempertanyakan progres kasus tersebut.
"Keterlambatan penanganan perkara di instansi penegak hukum lain adalah preseden buruk. KPK hadir untuk memastikan tidak ada impunitas," kata Asep. Ia juga menambahkan bahwa lembaganya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam forum Sentra Penegakan Hukum (Sentragakum) pada 23 April 2025. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah perkara yang berpotensi diambil alih, termasuk perkara yang menjerat eks Jampidsus.
Namun, langkah KPK ini berpotensi memicu ketegangan antarlembaga. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Bambang Widodo, menilai bahwa pengambilalihan perkara harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari tudingan politisasi. "KPK perlu memastikan bahwa setiap langkahnya berbasis bukti yang kuat, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik," ujarnya saat dihubungi terpisah. Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan supervisi KPK pasca-revisi UU telah menyempit, sehingga pengambilalihan hanya dapat dilakukan dalam kondisi yang benar-benar luar biasa.
Komitmen Tanpa Pandang Bulu
Asep Guntur Rahayu memastikan bahwa KPK tidak akan ragu mengambil alih kasus siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi kejaksaan, jika terbukti proses hukumnya sengaja diperlambat. "Kami tidak melihat seragam, jabatan, atau masa lalu. Yang kami lihat adalah fakta hukum dan kepentingan pemberantasan korupsi," ucapnya dengan nada tegas.
Untuk memperkuat argumentasi, ia merujuk pada kasus pengambilalihan perkara korupsi dana Bansos di Kementerian Sosial pada 2020. Kala itu, KPK mengambil alih penyidikan dari Polda Metro Jaya setelah supervisi menemukan tidak adanya kemajuan selama 45 hari. Hasilnya, dua tersangka berhasil ditetapkan dan kasusnya dibawa ke pengadilan. "Itu bukti bahwa instrumen ini efektif bila digunakan secara tepat," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Asep. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Andi Herman, hanya mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari maksud pernyataan KPK tersebut. "Kami perlu klarifikasi internal. Namun prinsipnya, Kejaksaan Agung selalu terbuka untuk koordinasi antarsesama penegak hukum," ujar Andi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum berencana memanggil pimpinan KPK dan Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa parlemen ingin mendapatkan kejelasan tentang status penanganan kasus eks Jampidsus dan sejauh mana kewenangan supervisi KPK akan digunakan. "Kami akan duduk bersama mencari solusi terbaik, tanpa mengorbankan proses hukum," terangnya.
Dengan perkembangan ini, publik kini menanti langkah konkret KPK dan respons resmi dari Kejaksaan Agung. Sinyal pengambilalihan kasus telah dinyalakan, dan pertaruhan kredibilitas kedua lembaga penegak hukum ini berada di titik uji.
Comments (0)