KPK Periksa Staf Administrasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Jakarta, Apaberita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti proses penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi berinisial SB terhadap Bupati Pemalang. Penyidik lembaga ...

KPK Periksa Staf Administrasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Jakarta, Apaberita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti proses penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi berinisial SB terhadap Bupati Pemalang. Penyidik lembaga antirasuah menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan kasus pertama yang menjerat pegawai internal, sehingga pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain terus dilakukan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2026), menyatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan SB sebagai tersangka sejak pekan lalu. "Berdasarkan hasil penyidikan, saudara SB yang berstatus staf administrasi diduga kuat melakukan tindak pemerasan terhadap Bupati Pemalang dengan memanfaatkan jabatannya di lingkungan KPK," ujarnya.

Proses hukum terhadap SB berjalan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa transfer dana dan catatan transaksi elektronik. Tessa menambahkan, "Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk memastikan apakah ada aktor lain yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal."

Kronologi dan Barang Bukti

Dalam rapat koordinasi internal yang digelar Senin (27/7/2026), pimpinan KPK memutuskan untuk menahan SB selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dugaan pemerasan tersebut bermula dari laporan resmi Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, yang diterima KPK pada awal Juli 2026. Mansur melaporkan bahwa seorang staf administrasi menghubungi ajudannya dan meminta sejumlah uang dengan imbalan penghentian pemeriksaan terhadap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Permintaan itu disampaikan melalui telepon dan pesan singkat. Nilai yang diminta mencapai ratusan juta rupiah," kata Tessa. Penyidik kemudian melakukan penyadapan dan penggeledahan di kantor serta kediaman SB. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp 350 juta yang diduga merupakan bagian dari pemerasan.

Bukan Kasus Pertama

KPK menegaskan bahwa kasus pemerasan oleh pegawai internal bukanlah hal baru. Tessa mengingatkan bahwa pada tahun 2023, lembaga tersebut juga memproses hukum staf bagian rumah tangga yang terbukti menerima suap dari seorang kepala daerah di Jawa Timur. "Ini menjadi perhatian serius pimpinan. Kami tidak akan melindungi oknum yang merusak kepercayaan publik," tegasnya.

Untuk mencegah terulangnya praktik serupa, KPK telah mengeluarkan surat edaran internal nomor 12/SE/07/2026 tentang penguatan pengawasan perilaku pegawai. Surat edaran tersebut mewajibkan setiap pegawai melaporkan komunikasi pribadi dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan penanganan perkara. Selain itu, unit kepatuhan internal akan melakukan audit mendadak terhadap akses data perkara oleh staf administrasi.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menilai langkah KPK untuk membuka penyidikan internal adalah sinyal positif. "Publik harus melihat bahwa KPK serius membersihkan rumahnya sendiri. Jika tidak, kredibilitas lembaga ini akan terus dipertanyakan," ujarnya kepada Apaberita.

Proses Hukum Berlanjut

Dalam perkembangan terakhir, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Kamis (31/7/2026), yaitu dua pegawai sekretariat dan satu staf pribadi Bupati Pemalang. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperdalam aliran dana serta mengonfirmasi apakah SB bertindak sendiri atau atas perintah pihak lain.

SB dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut berlaku bagi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

KPK memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. "Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan. Tidak ada kompromi untuk tindakan yang mencederai integritas," pungkas Tessa.

Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum ini. Apabila terdapat informasi tambahan terkait dugaan pemerasan lainnya, KPK membuka saluran pengaduan melalui call center 198 atau email pengaduan@kpk.go.id. Dengan demikian, langkah pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan di luar, tetapi juga pembersihan dari dalam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User