Pekanbaru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Suhardiman. Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau, Kamis ini, dengan total sepuluh orang saksi yang dijadwalkan hadir menghadap penyidik.
Juru bicara resmi KPK menegaskan bahwa pemanggilan kedua terhadap Ketua DPRD Kuansing dilakukan guna melengkapi berkas pemeriksaan yang masih menyisakan sejumlah keterangan yang perlu dikonfirmasi. Menurutnya, kehadiran pimpinan legislatif daerah tersebut dinilai krusial untuk mengurai alur komunikasi dan transaksi yang diduga terjadi antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurusan kebijakan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Saksi yang bersangkutan dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan yang telah kami peroleh sebelumnya. Penyidik membutuhkan penjelasan lanjutan terkait sejumlah dokumen dan komunikasi yang telah disita dalam proses penyidikan," ujar juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.
Sepuluh Saksi Dijadwalkan Menghadap Penyidik
Selain Ketua DPRD Kuansing, KPK turut memanggil sembilan saksi lainnya dari berbagai unsur, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, unsur pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek maupun kebijakan yang menjadi objek perkara. Seluruh pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan pembagian jadwal yang telah ditetapkan penyidik.
Pemilihan BGTK Provinsi Riau sebagai lokasi pemeriksaan, menurut penjelasan KPK, merupakan bagian dari penyesuaian kebutuhan operasional penyidikan di wilayah setempat. Langkah tersebut juga ditempuh untuk mempermudah mobilitas saksi yang berdomisili di Riau tanpa mengganggu jalannya agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik berwenang memanggil setiap orang yang dianggap mengetahui perkara untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada pemanggilan paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara Suap Bupati Suhardiman Masih Bergulir
Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Suhardiman merupakan salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik Riau dalam beberapa bulan terakhir. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif daerah.
Dalam sejumlah kesempatan, KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penyidik juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa memiliki informasi relevan untuk menyampaikan keterangan guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai koridor hukum. Setiap keterangan saksi akan kami verifikasi dan korelasikan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik," lanjut pernyataan resmi tersebut.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Pemanggilan ulang terhadap Ketua DPRD Kuansing menambah panjang daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai momentum ini menjadi ujian bagi konsistensi pemberantasan korupsi di daerah, terutama pada ranah legislatif yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran.
KPK mengimbau seluruh saksi yang telah menerima surat panggilan untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan instansi terkait terus dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik di Kuansing.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Ketua DPRD Kuansing maupun sembilan saksi lainnya mengenai kehadiran mereka dalam pemeriksaan tersebut. KPK akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan setelah seluruh agenda penyidikan pada hari ini selesai dilaksanakan.
Comments (0)