Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi Kepolisian RI, Febrie Adriansyah. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pembentukan Tim 9 dan Keterlibatan Lintas Lembaga
Tim khusus yang kemudian dikenal dengan sebutan ‘Tim 9’ ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-089/A/JA/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Struktur tim ini tidak hanya diisi oleh jaksa-jaksa senior dari lingkungan Kejagung, tetapi juga melibatkan sejumlah penyidik dan penyelidik berpengalaman yang sebelumnya bertugas di KPK. Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi kelembagaan yang semakin matang dalam pemberantasan korupsi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelibatan personel KPK dalam tim bentukan Kejagung merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat proses penegakan hukum.
“KPK menyambut positif dan memberikan dukungan sepenuhnya. Kami percaya pembentukan tim ini akan mempercepat dan memperdalam proses penyidikan perkara Febrie Adriansyah,”ujar Budi. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara KPK dan Kejagung dalam kasus ini sudah berlangsung sejak tahap penyelidikan awal, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan.
Profil Perkara dan Kronologi Singkat
Febrie Adriansyah merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (Karo Rorenmin) di salah satu lembaga kepolisian. Namanya mencuat dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa strategis senilai ratusan miliar rupiah yang terjadi pada periode 2018—2020. Penetapan tersangka terhadap Febrie telah dilakukan KPK pada awal tahun 2026, namun pengembangan kasus terus berjalan hingga akhirnya Jaksa Agung memandang perlu membentuk tim khusus guna memaksimalkan proses pembuktian.
Dalam konstruksi perkara, Febrie diduga menerima aliran dana melalui beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh rekan dekatnya. Modus yang digunakan cukup rapi, melibatkan transaksi berlapis dan penggunaan nominee di luar negeri. Tim 9 rencananya akan fokus pada penelusuran aset, pengumpulan alat bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi-saksi kunci yang belum terungkap di persidangan sebelumnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Koordinasi
Pembentukan Tim 9 merujuk pada Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk membentuk satuan tugas khusus dalam penanganan perkara tertentu. Selain itu, sinergi dengan KPK diatur dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga yang diperbarui pada tahun 2025, yang memungkinkan pertukaran personel dan informasi secara terstruktur.
Budi menjelaskan bahwa mekanisme kerja tim ini akan dipimpin langsung oleh seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Setiap perkembangan signifikan akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan KPK.
“Kami telah menyiapkan protokol koordinasi yang ketat. Tidak akan ada bolak-balik berkas yang tidak perlu. Semua dilakukan secara terpadu,”tegasnya.
Respon Publik dan Harapan Penuntasan
Langkah Kejagung dan KPK ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai pembentukan tim khusus akan memutus rantai kebuntuan yang kerap terjadi akibat ego sektoral. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar transparansi tetap dijaga, mengingat perkara ini menyangkut mantan perwira tinggi Polri yang memiliki jaringan luas.
KPK memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang partisipasi publik untuk mengawal jalannya penyidikan. Dengan terbentuknya Tim 9, diharapkan konstruksi hukum perkara Febrie Adriansyah semakin kokoh dan dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Comments (0)