KPK Buka Opsi Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah...

Jul 12, 2026 - 04:22
0 1
KPK Buka Opsi Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, apabila proses di Kejaksaan Agung tidak menunjukkan perkembangan berarti. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/5).

"Kami membuka peluang supervisi atau pengambilalihan penuh jika terdapat indikasi penanganan yang stagnan atau tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang," ujar Setyo.

Sinyal itu mencuat setelah publik mempertanyakan progres kasus Febrie yang telah berjalan lebih dari enam bulan tanpa penetapan tersangka baru atau pelimpahan ke pengadilan. Beberapa pihak menilai perkara ini berpotensi mandek lantaran adanya benturan kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung.

Dasar Hukum Pengambilalihan Perkara

Langkah KPK merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Beleid tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani oleh institusi penegak hukum lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dengan syarat tertentu.

"Apabila penyidikan atau penuntutan berjalan lambat, tidak independen, atau terdapat konflik kepentingan, KPK dapat bertindak. Ini bukan intervensi, melainkan pelaksanaan fungsi korektif yang diamanatkan oleh UU," tegas Setyo.

Ia menambahkan, mekanisme pengambilalihan diawali dengan koordinasi formal antara pimpinan KPK dan Jaksa Agung. Jika tidak dicapai kesepakatan, KPK akan membawa perkara itu ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah KPK yang proaktif. "Ini penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Jangan sampai perkara yang menyangkut pejabat tinggi justru lenyap begitu saja," katanya.

Respons Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung menyambut positif pernyataan KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan perkara Febrie Adriansyah secara transparan dan profesional.

"Kami tidak memiliki hambatan apa pun. Proses penyidikan masih berjalan. Jika KPK ingin melakukan supervisi, kami terbuka untuk berdiskusi," ujar Ketut melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen. Namun, penentuan status tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami tidak bisa terburu-buru. Perkara ini kompleks dan membutuhkan penghitungan pasti. Kami mengikuti prosedur yang berlaku," lanjutnya.

Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus periode 2021-2023. Namanya kemudian muncul dalam pusaran dugaan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang berkaitan dengan penanganan perkara tertentu di Kejaksaan Agung. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan staf Febrie dan beberapa pengusaha. Dugaan kuat mengarah pada gratifikasi yang diterima melalui pihak ketiga, termasuk fasilitas properti dan kendaraan mewah.

"Kami mendalami aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang sedang berperkara. Ini masih praduga dan harus dibuktikan di persidangan," ucap sumber internal Kejaksaan yang enggan disebut identitasnya.

Kasus ini mencuat bersamaan dengan penangkapan beberapa oknum jaksa lain dalam kurun waktu yang berdekatan, sehingga muncul spekulasi adanya jaringan yang lebih luas di lingkungan kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung berkali-kali membantah tudingan pelemahan penanganan perkara lantaran Febrie adalah mantan pejabat mereka.

Dorongan Publik dan Langkah Selanjutnya

Desakan agar KPK mengambil alih perkara ini menguat dalam beberapa pekan terakhir. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan KPK, menyoroti lambannya proses di Kejaksaan. Mereka menduga ada upaya melindungi oknum tertentu.

"Kami meminta KPK jangan ragu. Kalau di Kejaksaan terhambat, silakan ambil alih. Publik sudah lelah dengan teater hukum," ujar Koordinator Koalisi, Aris Munandar, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Senin (13/5).

Setyo Budiyanto menanggapi bahwa KPK terus memantau perkembangan penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Ia memastikan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi internal untuk menentukan sikap.

"Kami tidak akan membiarkan perkara antikorupsi berlarut-larut. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada kemajuan berarti, kami akan memanggil Jaksa Agung untuk rapat koordinasi resmi. Semua akan dilakukan sesuai koridor hukum," tegasnya.

Pengambilalihan perkara oleh KPK bukan tanpa preseden. Pada tahun 2022, KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan dari kepolisian karena tidak kunjung tuntas. Kasus tersebut berakhir dengan vonis bersalah bagi beberapa terdakwa.

Kini, sorotan tajam publik tertuju pada penanganan perkara Febrie Adriansyah. Lembaga antikorupsi dinilai sedang diuji untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun tersandung kepentingan internal. Kepastian hukum dan transparansi akan menjadi parameter utama apakah KPK akan benar-benar mengambil alih kasus yang menyedot perhatian nasional ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User