Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026).
"Benar, KPK telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Tulungagung," menyatakan Budi Prasetyo di hadapan awak media. Pernyataan itu menjadi konfirmasi pertama lembaga antirasuah atas penetapan status hukum kepala daerah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Tim penyidik KPK disebut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi bernilai materiel. Namun, Budi Prasetyo belum merinci secara utuh identitas pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan," ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilaksanakan.
Menurut Budi Prasetyo, pihaknya menghimpun sejumlah bukti yang diduga terkait dengan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tulungagung. "Penyidik tengah mendalami keterkaitan transaksi tersebut dengan proyek maupun kebijakan di lingkungan pemerintah kabupaten," ucapnya.
Status Hukum dan Proses Hukum
Dalam kerangka hukum nasional, OTT merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan tersebut wajib diikuti dengan penetapan status tersangka dalam tenggat waktu yang diatur peraturan perundang-undangan.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti hasil OTT tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami memiliki tenggat waktu untuk menetapkan status hukum pihak yang diamankan," tegasnya. Ia menambahkan, penyidik akan mengumumkan hasil penetapan status tersangka melalui konferensi pers resmi.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan publik. KPK mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap kinerja penyidik.
Respons Pemerintah Daerah dan Pengawasan
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersentuh operasi penindakan KPK. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK secara berkala melaksanakan OTT terhadap pejabat daerah, khususnya bupati dan wali kota, yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pemberantasan korupsi secara terukur dan akuntabel. "Penindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis memberantas korupsi, bukan tindakan yang bersifat sporadis," kata Budi Prasetyo.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan. Sesuai ketentuan, apabila kepala daerah berstatus tersangka, tugas dan wewenangnya dapat dialihkan kepada wakil bupati atau pejabat yang ditunjuk, sepanjang proses hukum berlanjut.
Sejumlah pengamat antikorupsi menilai OTT terhadap kepala daerah mencerminkan masih rentannya tata kelola pemerintahan daerah. Mereka mendorong penguatan sistem pengawasan internal, transparansi anggaran, serta penguatan peran inspektorat daerah dalam mencegah penyimpangan sejak dini.
Dampak Politik dan Tata Kelola Daerah
Situasi politik di Kabupaten Tulungagung diprediksi dinamis menyusul penetapan perkara tersebut. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung disebut akan menggelar rapat internal untuk membahas langkah kelembagaan, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan anggaran yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi yang bersifat terbatas, KPK menekankan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan. KPK juga membuka kanal pengaduan masyarakat bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung maupun daerah lain.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. "KPK memastikan setiap langkah penyidikan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa," tuturnya.
Sebagai informasi, Budi Prasetyo merupakan pejabat yang ditetapkan untuk menyampaikan keterangan resmi KPK kepada publik. Ia secara rutin menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk operasi penindakan terhadap kepala daerah, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
KPK mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menyebarkan informasi spekulatif terkait perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Gatut Sunu Wibowo akan diumumkan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)