Jakarta — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Doli Kurnia Tandjung, menyatakan mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh penyelenggara pemilu guna mengklarifikasi dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar tahapan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Doli di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dalam agenda konsolidasi pengawasan tahapan pemilu, dengan menegaskan bahwa RDP merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan tidak ada norma yang disisipkan secara diam-diam dalam regulasi penyelenggaraan pemilu.
Menurut Doli, dugaan penyisipan pasal tersebut wajib dibuka secara terang-benderang karena PKPU berfungsi sebagai instrumen teknis yang mengikat seluruh peserta pemilu. "Kami mendorong RDP dengan penyelenggara pemilu agar setiap pasal yang dipersoalkan dapat diuji secara terbuka, bukan sekadar menjadi wacana di ruang publik," ujar Doli dalam keterangan resminya di hadapan wartawan parlemen.
Komisi II Minta Klarifikasi Menyeluruh dari Penyelenggara Pemilu
Doli memaparkan bahwa RDP akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agenda utama rapat tersebut adalah meminta penjelasan resmi mengenai proses penyusunan draf PKPU, termasuk tahapan konsultasi publik, pembahasan antarkomisi, hingga pengundangan yang ditetapkan. Menurutnya, transparansi proses merupakan bagian dari asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Berdasarkan UU, setiap regulasi teknis penyelenggara pemilu harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan penyisipan pasal, maka itu menyangkut integritas proses, bukan sekadar perbedaan tafsir," tegas Doli Kurnia. Ia menambahkan bahwa Komisi II tidak akan menutup ruang koreksi, namun tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah terhadap penyelenggara pemilu.
"Kami ingin memastikan tidak ada norma yang masuk tanpa pembahasan yang sah. RDP ini menjadi forum resmi untuk meminta penjelasan, bukan untuk menghakimi," kata Doli Kurnia Tandjung.
Dugaan Penyisipan Pasal Jadi Sorotan Fraksi
Isu penyisipan pasal dalam PKPU mencuat setelah sejumlah fraksi di Komisi II menerima laporan dari peserta pemilu dan organisasi masyarakat sipil. Laporan tersebut menyoroti sejumlah pengaturan teknis yang dinilai tidak dibahas secara terbuka dalam uji publik maupun rapat konsinyering bersama pemerintah. Beberapa fraksi kemudian menindaklanjuti dengan mengusulkan RDP agar tidak terjadi preseden buruk bagi kualitas regulasi pemilu.
Doli menuturkan bahwa usulan RDP telah dibahas dalam rapat internal Komisi II dan memperoleh dukungan lintas fraksi. "Keputusan untuk menggelar RDP akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi II. Kami akan mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada penyelenggara pemilu sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya. Ia menambahkan, jadwal RDP akan disesuaikan dengan agenda tahapan pemilu agar tidak mengganggu proses verifikasi partai politik maupun penyusunan daftar pemilih.
Menurut Doli, RDP juga akan membahas korelasi antara PKPU yang dipersoalkan dengan Peraturan Bawaslu dan keputusan-keputusan penyelenggara pemilu lainnya. Hal itu penting agar tidak muncul disparitas norma antarregulasi yang dapat menimbulkan sengketa pada tahapan pemilu berikutnya. "Kami minta penjelasan menyeluruh, termasuk dasar hukum pasal yang dipersoalkan. Jangan sampai ada regulasi yang tumpang-tindih," tuturnya.
Pengawasan Berjenjang dan Komitmen Kepastian Hukum
Dalam keterangan yang sama, Doli menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggara pemilu dijalankan melalui mekanisme berjenjang, mulai dari rapat kerja, RDP, hingga rapat koordinasi dengan pemerintah. Ia menyebut RDP sebagai instrumen paling tepat untuk menelusuri aspek teknis regulasi tanpa mencampuri independensi penyelenggara pemilu. "Komisi II menjunjung tinggi independensi KPU dan Bawaslu. Karena itu, kami memilih jalur RDP sebagai forum dialog yang terukur," ujarnya.
Doli juga menyampaikan bahwa Komisi II akan meminta penjelasan mengenai keterlibatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam harmonisasi rancangan PKPU. Menurutnya, kejelasan tahapan harmonisasi menjadi kunci untuk menepis dugaan penyisipan norma yang tidak melalui pembahasan resmi. "Setiap tahapan harus meninggalkan jejak administrasi yang jelas. Itu yang akan kami telusuri," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa hasil RDP akan menjadi rekomendasi resmi Komisi II kepada penyelenggara pemilu. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, Komisi II dapat merekomendasikan perbaikan regulasi melalui perubahan PKPU atau meneruskan temuan kepada DKPP sesuai kewenangannya. "Keputusan akhir kami serahkan pada mekanisme yang berlaku, tentu setelah mendengar seluruh pihak secara berimbang," kata Doli.
Doli Kurnia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Komisi II menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia mengajak seluruh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk mengedepankan dialog kelembagaan daripada membangun opini di ruang publik. "RDP ini bagian dari ikhtiar bersama menjaga marwah pemilu. Kami ingin setiap kebijakan lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Comments (0)