KPK Beberkan Harta Rp120 Miliar Gubernur Riau Pasca-OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan total harta kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang mencapai Rp120 miliar seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juli 2024. Nilai itu terungka...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan total harta kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang mencapai Rp120 miliar seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juli 2024. Nilai itu terungkap dari hasil penggeledahan di tiga lokasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen keuangan Abdul Wahid beserta istri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa angka tersebut jauh melampaui profil penghasilan seorang kepala daerah. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total nilai aset yang berhasil diidentifikasi penyidik mencapai lebih dari Rp120 miliar," ujar Tessa dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Operasi tangkap tangan terhadap Abdul Wahid berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman dinas Gubernur Riau di Pekanbaru. KPK mengamankan uang tunai senilai Rp3 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen proyek. Dari lokasi berbeda, penyidik menyita bukti kepemilikan tanah dan bangunan seluas total lebih dari 5.000 meter persegi yang tersebar di Jakarta Selatan, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Badung, Bali.
"Aset-aset tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan yang bersangkutan," tegas Tessa. Dalam LHKPN periode 2023, Abdul Wahid hanya melaporkan kekayaan sekitar Rp15 miliar, terutama berupa tanah warisan dan tabungan. Ketidakcocokan ini memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rincian Harta Kekayaan
Merujuk pada data sementara yang dihimpun penyidik, rincian aset Abdul Wahid terdiri dari:
Tanah dan bangunan: delapan bidang tanah berikut bangunan di Jakarta, Pekanbaru, dan Bali dengan nilai taksiran Rp85 miliar. Salah satu properti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diperkirakan bernilai Rp40 miliar.
Alat transportasi: tiga unit mobil mewah—Toyota Alphard, Lexus LM, dan Jeep Rubicon—senilai Rp1,5 miliar, serta satu unit motor gede Harley-Davidson.
Uang tunai dan simpanan: sebanyak Rp3 miliar uang tunai, deposito berjangka senilai Rp20 miliar di tiga bank BUMN dan swasta, serta saldo rekening giro mencapai Rp10,5 miliar.
Surat berharga: kepemilikan saham di perusahaan tambang dan kelapa sawit yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan nilai pasar sekitar Rp12 miliar.
Tessa menjelaskan, seluruh aset tersebut diduga berasal dari fee proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sepanjang tahun anggaran 2022–2024. "Modusnya, Abdul Wahid meminta komitmen fee 10–15 persen dari nilai kontrak kepada rekanan yang dimenangkan," tuturnya.
Kronologi Singkat OTT
OTT bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada pertengahan Juni 2024. Tim Satuan Tugas KPK kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya transaksi mencurigakan antara Abdul Wahid dan pengusaha rekanan berinisial HS. Pada Senin dini hari, tim penindakan mengamankan Abdul Wahid bersama HS beserta seorang ajudan. Barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat komersial.
"Operasi ini menindaklanjuti instruksi Pimpinan KPK agar penegakan hukum difokuskan pada sektor infrastruktur daerah yang rawan korupsi," kata Tessa. Ia menambahkan, KPK juga telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau serta Bendahara Umum Partai X untuk mendalami aliran dana.
Langkah Hukum dan Potensi Tuntutan
Berdasarkan bukti awal, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi yang melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas temuan aset tidak wajar, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Abdul Wahid langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Perkara di Gedung KPK, menegaskan bahwa lembaganya akan mengusut tuntas aliran dana haram tersebut. "Keputusan pleno pimpinan sudah bulat untuk menjerat tersangka dengan pasal TPPU agar aset hasil korupsi bisa dirampas untuk negara," ujar Johanis. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat yang tidak melaporkan harta secara benar dapat dijerat dengan ketentuan administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Respons Publik dan Akademisi
Pengungkapan harta kekayaan Abdul Wahid menuai reaksi keras dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi. Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Riau, Dr. Mulyadi, menilai bahwa fenomena kepala daerah yang menyembunyikan kekayaan menunjukkan lemahnya pengawasan LHKPN. "LHKPN selama ini hanya menjadi formalitas. KPK harus mendorong audit forensik terhadap seluruh kepala daerah yang nilainya tidak wajar," katanya.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, mendesak pencopotan Abdul Wahid. "Kami mendukung langkah KPK. Gubernur yang sudah ditetapkan tersangka harus segera diberhentikan sementara berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," ujar koordinator aksi, Rian Maulana.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Syahrial Abdi, menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan," katanya singkat. Fraksi-fraksi di DPRD Riau, termasuk Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap resmi menindaklanjuti status tersangka Abdul Wahid.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru dari kalangan pengusaha dan pegawai bank yang diduga membantu menyamarkan aset Gubernur Riau.
Comments (0)