KPAI Dorong Dukungan Psikososial bagi Anak Korban Pengeroyokan Bali
JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti nasib anak-anak yang terdampak langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Bali pada awal Juni 2024. Lembaga n...
JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti nasib anak-anak yang terdampak langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Bali pada awal Juni 2024. Lembaga negara tersebut menegaskan bahwa anak-anak dari pria yang diduga terlibat pencurian ayam itu merupakan korban ganda yang memerlukan penanganan segera. Komisioner KPAI Jasra Putra, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin (10/6/2024), menyatakan bahwa situasi yang menimpa anak-anak tersebut tidak dapat diabaikan dan membutuhkan respons terkoordinasi lintas sektor.
Berdasarkan penelusuran tim KPAI, setidaknya terdapat dua orang anak yang kini kehilangan figur ayah sekaligus menanggung stigma sosial dari lingkungan tempat tinggal mereka. “Anak-anak ini tidak hanya kehilangan orang tua, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis luar biasa akibat peristiwa yang terjadi di depan umum. Mereka menyaksikan langsung atau mendengar kabar yang sangat traumatis,” ujar Jasra Putra. KPAI memandang bahwa pendekatan hukum terhadap pelaku pengeroyokan harus berjalan seiring dengan pemulihan kondisi mental dan emosional anak-anak korban.
Kronologi dan Identifikasi Kerentanan Anak
Peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali, pada pertengahan pekan pertama Juni 2024. Seorang pria berusia sekitar 40 tahun diserang oleh sekelompok warga setelah dituduh mencuri ayam milik salah satu penduduk. Akibat penganiayaan massal tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kepolisian Resor Buleleng telah mengamankan sejumlah terduga pelaku dan tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Namun, KPAI mengingatkan bahwa di balik proses penegakan hukum, terdapat anak-anak yang merupakan tanggungan almarhum. “Kami mencatat bahwa anak-anak ini berada dalam kondisi sangat rentan. Selain kehilangan pencari nafkah utama, mereka juga harus menghadapi label negatif yang dilekatkan oleh masyarakat sekitar akibat tuduhan terhadap ayah mereka,” terang Jasra Putra. Kondisi ini, menurut KPAI, berpotensi menghambat tumbuh kembang anak secara optimal dan memicu persoalan psikososial berkepanjangan apabila tidak segera diintervensi.
Tim KPAI bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng telah melakukan asesmen awal terhadap anak-anak tersebut. Hasil asesmen menunjukkan adanya gejala kecemasan akut, gangguan tidur, serta penurunan minat beraktivitas yang signifikan. “Temuan ini mengonfirmasi bahwa intervensi psikologis harus menjadi prioritas utama, bersamaan dengan pemenuhan kebutuhan dasar mereka,” tambah Jasra Putra. KPAI juga menemukan bahwa ibu dari anak-anak tersebut mengalami tekanan serupa sehingga memperberat beban pengasuhan dalam situasi krisis.
Dukungan Psikososial dan Pendampingan Hukum
KPAI mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengaktifkan mekanisme perlindungan anak terpadu. Langkah ini mencakup penyediaan layanan konseling trauma oleh psikolog klinis anak, fasilitas rumah aman sementara jika diperlukan, serta akses terhadap bantuan hukum. “Anak-anak ini berhak atas perlindungan dari negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Jasra Putra.
Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa anak korban dalam situasi apa pun berhak memperoleh rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, serta jaminan keberlangsungan pendidikan. KPAI menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunda-nunda pelaksanaan mandat ini. “Kami akan memantau secara berkala implementasi rekomendasi yang telah kami sampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng,” ungkap Jasra Putra.
Di sisi lain, KPAI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan keberadaan anak-anak tersebut dalam setiap proses peradilan terhadap para pelaku pengeroyokan. “Penanganan perkara ini seharusnya tidak menambah beban psikologis anak. Kami meminta agar identitas mereka tidak diekspos dan proses hukum berjalan dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Jasra Putra. Imbauan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Perlindungan Jangka Panjang dan Rekomendasi KPAI
Menindaklanjuti temuan di lapangan, KPAI mengeluarkan empat rekomendasi utama. Pertama, Pemerintah Kabupaten Buleleng wajib menjamin akses pendidikan berkelanjutan bagi anak-anak korban, termasuk pembebasan biaya sekolah dan penyediaan perlengkapan belajar. Kedua, Dinas Sosial setempat harus menyalurkan bantuan sosial reguler untuk menopang kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan. Ketiga, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali diminta melakukan pendampingan intensif selama minimal enam bulan ke depan. Keempat, KPAI merekomendasikan pembentukan tim rehabilitasi berbasis masyarakat yang melibatkan tokoh adat dan pemuka agama setempat.
“Perlindungan jangka panjang tidak hanya soal bantuan materi, tetapi juga pemulihan martabat anak di hadapan lingkungan sosialnya. Stigma ‘anak pencuri’ yang mungkin muncul harus dihapuskan melalui edukasi masyarakat dan penguatan nilai-nilai perlindungan anak di tingkat desa,” papar Jasra Putra. KPAI berencana melakukan kunjungan lanjutan ke Buleleng pada akhir Juni 2024 untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Kasus ini juga mendorong KPAI untuk memperkuat advokasi di tingkat nasional terkait pentingnya regulasi yang melindungi anak-anak dari dampak kejahatan yang dilakukan atau dituduhkan kepada orang tua mereka. Lembaga ini menyatakan akan mengusulkan revisi petunjuk teknis penanganan anak korban dalam situasi khusus kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Negara harus hadir sepenuhnya. Tidak cukup hanya menghukum pelaku pengeroyokan, tetapi juga memulihkan hak-hak anak yang menjadi korban ikutan dari peristiwa tragis ini,” tutup Jasra Putra.
Comments (0)