8.698 Vape Narkoba Disita dari Apartemen di Jakarta Selatan
APABERITA, Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membongkar sindikat peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik atau vape...
APABERITA, Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membongkar sindikat peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik atau vape. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Kamis, 28 Juli 2026, di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan, petugas berhasil menyita 8.698 cartridge yang diduga mengandung zat psikoaktif tersebut. Sebanyak empat orang tersangka—tiga laki-laki dan satu perempuan—dibekuk di lokasi tanpa perlawanan berarti.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian investigasi intensif selama lebih dari dua bulan yang dilakukan oleh Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di lingkungan apartemen, tim operasi melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas para pelaku. “Kami membuntui jejaring ini sejak pertengahan Mei 2026, dan pada Kamis lalu kami memutuskan untuk melakukan penangkapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2026).
Gudang Etomidate di Hunian Vertikal
Unit apartemen yang digerebek diidentifikasi sebagai pusat penyimpanan dan pengemasan barang haram tersebut. Tim operasi menemukan ribuan cartridge dalam kardus-kardus yang tersusun rapi di salah satu ruangan, bersama dengan peralatan untuk mengisi ulang dan memodifikasi perangkat vape. 8.698 cartridge etomidate yang diamankan memiliki total berat zat aktif yang belum disebutkan secara rinci, namun diduga bernilai puluhan miliar rupiah di pasar gelap. Selain cartridge, polisi turut menyita puluhan botol cairan etomidate murni, alat suntik, timbangan digital, dan sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan luar negeri.
Digambarkan, para pelaku menyewakan dua unit apartemen terpisah di gedung yang sama: satu untuk tempat tinggal dan satu lagi sebagai gudang operasional. Modus semacam ini lazim digunakan untuk mengelabui pengelola apartemen dan penegak hukum. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, menyebut langkah penyamaran ini terorganisir rapi. “Mereka memanfaatkan mobilitas tinggi di hunian vertikal untuk memasukkan dan mendistribusikan barang tanpa mencolok,” katanya.
Etomidate: Dari Anestesi ke Komoditas Gelap
Etomidate merupakan senyawa sedatif-hipnotik yang dalam medis digunakan untuk induksi anestesi. Ia bekerja cepat dan menimbulkan efek relaksasi serta euforia mirip dengan obat-obatan terlarang, namun dengan risiko depresi pernapasan yang lebih rendah dibandingkan opioid. Ironisnya, sifat inilah yang membuat etomidate mulai dicari di kalangan penyalahgunaan zat. Di Amerika Serikat dan Eropa, penyalahgunaan etomidate telah meningkat sejak tahun 2024, sering ditemukan dalam bentuk cartridge vape yang memudahkan konsumsi tanpa jejak bau menyengat seperti tembakau ganja.
“Etomidate tidak termasuk dalam daftar narkotika di sejumlah negara, tetapi dampak ketergantungan dan efek sampingnya sebanding dengan obat keras,” ujar seorang pakar toksikologi dari Universitas Indonesia yang dimintai pendapat, Dr. Bambang Priyadi.
“Bila disalahgunakan dalam dosis tinggi atau kombinasi, ia bisa memicu gagal napas, penurunan kesadaran, dan gangguan hati.”Di Indonesia, etomidate meskipun tidak spesifik terdaftar dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, namun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan digolongkan sebagai obat keras yang peredarannya diawasi ketat. Polda Metro Jaya menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk mengkaji regulasi lebih lanjut.
Bongkar Jaringan Bali-Jakarta-Asing
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berperan sebagai penerima barang (kurir), pengolah, dan distributor. Identitas mereka dirahasiakan untuk keperluan pengembangan lebih lanjut, namun polisi membeberkan inisial: SJI (34 tahun, laki-laki) sebagai koordinator di Indonesia, RAP (29, perempuan) yang mengelola gudang, dan dua ekspeditur DH (31) serta MPL (27) yang bertugas melakukan pengepakan dan pengiriman ke pelanggan. Berdasarkan data sementara, jaringan ini terhubung ke pemasok di Provinsi Bali dan didanai dari sumber di luar negeri—dugaan mengarah ke sindikat Asia Timur. Komunikasi barang masuk melalui jalur udara menggunakan maskapai kargo, kemudian didistribusikan melalui jasa ekspedisi ke pembeli akhir di Jakarta dan kota satelit.
RAP, yang merupakan mantan promoter kelab malam, memanfaatkan daftar kontaknya untuk memasarkan vape etomidate secara tertutup melalui aplikasi pesan terenkripsi. Satu cartridge dijual seharga Rp 3–5 juta, tergantung ukuran dan konsentrasi.
“Produk ini dijual khusus kepada pelanggan mapan: pekerja kreatif, pengusaha bar, dan kaum muda berduit di Jakarta Selatan. Tidak diumbar ke sembarang orang,”ucap Kombes Donald, mengutip temuan penyelidikan. Transaksi dilakukan secara digital dengan pembayaran melalui dompet elektronik untuk memutus jejak.
Jerat Hukum dan Peringatan Keras
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 62 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Selain itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga disangkakan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. “Kami menindaklanjuti temuan ini dengan sangat serius. Ini adalah upaya untuk memasukkan narkoba bentuk baru ke kalangan urban melalui cara yang tampak modern dan cenderung disepelekan,” tegas Kepala Bidang Humas.
Polda Metro Jaya mengimbau pengelola apartemen dan masyarakat umum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Penyelidikan terus didalami untuk mengungkap pemodal utama yang diduga berada di luar negeri, dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan lembaga serupa di regional. Sidang perdana bagi keempat tersangka dijadwalkan segera setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Comments (0)