Kontribusi Raksasa Digital Melalui Kehadiran Ekonomi Signifikan

Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2

Jul 08, 2026 - 00:03
0 0
Kontribusi Raksasa Digital Melalui Kehadiran Ekonomi Signifikan

Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Salah satu poin krusial yang ditetapkan adalah target rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) minimal sebesar 12,01 persen. Angka ini melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya dan menjadi penanda ambisi fiskal yang tinggi di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Target tersebut jelas bukan pekerjaan ringan. Diperlukan strategi penerimaan yang cermat agar upaya mengejar setoran ke kas negara tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor ini masih bergelut dengan tekanan harga bahan baku, lemahnya daya beli, dan persaingan yang semakin ketat. Jika setiap kali target penerimaan dinaikkan, lalu yang menjadi sasaran empuk adalah rakyat kecil dan pengusaha domestik yang tengah berjuang mempertahankan usahanya, maka kebijakan itu justru kontraproduktif. Alih-alih memperkuat pondasi ekonomi, negara berisiko mematikan sumber pertumbuhannya sendiri.

Perluasan Basis Pajak ke Ranah Digital

Pemerintah perlu berani beralih dari pola lama yang mengandalkan sektor formal dan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan utama. Ada ladang penerimaan yang sejauh ini belum tergarap secara optimal, yaitu kontribusi perusahaan digital global. Mereka menikmati pasar Indonesia yang sangat besar, mengantongi pendapatan iklan, layanan langganan, dan transaksi komersial dari ratusan juta pengguna, tetapi sumbangan pajak mereka kerap tidak sebanding dengan skala bisnis yang dijalankan.

“Kita tidak bisa terus menutup mata. Raksasa digital yang beroperasi lintas batas harus menjadi bagian dari solusi pembiayaan pembangunan,” ujar sumber di lingkungan DPR yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip Apaberita.com, Selasa (15/4/2025).

Pernyataan itu merefleksikan kegelisahan banyak pihak. Selama ini, beban perpajakan lebih banyak dipikul oleh perusahaan lokal yang terdaftar secara formal, sementara entitas digital multinasional dapat mengeksploitasi celah regulasi untuk meminimalkan kewajiban pajaknya. Dengan kemajuan teknologi dan kerangka kerja sama global seperti Pilar Dua OECD, sebenarnya Indonesia memiliki pijakan untuk memungut pajak digital secara lebih adil. Tinggal bagaimana kemauan politik dan kesiapan administrasi perpajakan kita.

Jika negara serius memperluas basis perpajakan ke sektor ini, target 12,01 persen tersebut bukan lagi sekadar angan. Apalagi jika dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap penghindaran pajak, serta insentif bagi sektor riil yang berorientasi ekspor dan padat karya. Dengan begitu, UMKM bisa diistirahatkan dari himpitan setoran pajak tambahan, sementara raksasa digital diminta bayar sesuai porsinya.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal: siapa yang meraup untung besar dari negeri ini, dia pula yang harus berkontribusi memajukannya. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa momentum penyusunan RAPBN 2027 harus menjadi titik balik keberpihakan kebijakan perpajakan. Berani menyasar yang selama ini luput, adalah cermin visi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User