Komnas HAM Catat 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas dan Rutan

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima sebanyak 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara...

Oct 10, 2026 - 19:24
0 0
Komnas HAM Catat 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas dan Rutan

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima sebanyak 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi pemantauan kondisi pemasyarakatan yang digelar Komnas HAM di Jakarta, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tempat-tempat penahanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh aduan yang masuk telah diterima melalui mekanisme resmi lembaga tersebut, baik secara tertulis, lisan, maupun melalui kanal pengaduan daring. Menurutnya, pengaduan tersebut mencakup sejumlah persoalan mendasar, mulai dari dugaan kekerasan terhadap warga binaan, kelebihan kapasitas yang ekstrem, hingga terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan pendampingan hukum.

"Sebanyak 42 aduan yang kami terima sepanjang 2026 ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak dasar warga binaan yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas Komisioner Komnas HAM dalam Rapat Koordinasi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, aduan berasal dari sejumlah provinsi dengan sebaran yang cukup merata, mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia bagian timur. Komnas HAM mencatat bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak manusiawi, prosedur penempatan yang tidak sesuai ketentuan, serta minimnya pengawasan terhadap petugas pemasyarakatan di unit-unit tertentu.

Kelebihan Kapasitas dan Minimnya Pengawasan

Komnas HAM menyatakan bahwa persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas masih menjadi akar dari berbagai permasalahan di Lapas dan Rutan. Kondisi tersebut, menurut lembaga itu, berimplikasi langsung pada menurunnya kualitas pembinaan, terbatasnya ruang gerak warga binaan, serta meningkatnya risiko konflik antar penghuni maupun antara penghuni dan petugas.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penataan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan. Lembaga itu menilai bahwa penambahan kapasitas bangunan semata tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan reformasi tata kelola, peningkatan kompetensi petugas, serta penguatan mekanisme pengaduan internal di setiap unit pelaksana teknis.

"Overkapasitas bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi menyangkut tata kelola dan perlindungan hak asasi manusia secara keseluruhan. Negara wajib memastikan setiap warga binaan diperlakukan sesuai martabat kemanusiaan," ujar Komisioner Komnas HAM.

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan setiap aduan. Lembaga itu mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti setiap laporan secara terbuka, termasuk memberikan informasi perkembangan penanganan kepada pelapor dan keluarga warga binaan.

Langkah Tindak Lanjut dan Rekomendasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komnas HAM menyatakan akan melakukan serangkaian langkah, antara lain pemantauan langsung ke sejumlah Lapas dan Rutan yang menjadi sumber aduan terbanyak, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, serta penyusunan rekomendasi resmi kepada instansi berwenang. Rekomendasi itu akan disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pembentukan tim pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Komnas HAM menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat sipil dalam memperbaiki kondisi pemasyarakatan. Menurut lembaga itu, persoalan Lapas dan Rutan tidak dapat diselesaikan secara sektoral karena berkaitan erat dengan kebijakan hukum pidana, anggaran negara, serta kesejahteraan petugas.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, sejumlah pihak diminta menyampaikan data dan keterangan resmi. Komnas HAM menegaskan bahwa setiap aduan akan ditangani secara objektif, tanpa memihak, dan berdasarkan bukti yang memadai. Lembaga itu juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Perlindungan Hak Warga Binaan

Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia di tempat penahanan merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Warga binaan, meskipun kehilangan kemerdekaan bergerak, tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak untuk bebas dari penyiksaan, serta hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Lembaga itu berharap seluruh jajaran pemasyarakatan menjadikan aduan yang masuk sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, bukan sebagai beban administratif. Komnas HAM juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran HAM melalui mekanisme resmi yang tersedia.

"Setiap aduan adalah amanah konstitusional yang harus kami tindak lanjuti. Kami akan memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel," tutup Komisioner Komnas HAM dalam pernyataan resminya.

Dengan 42 aduan yang tercatat sepanjang 2026, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi pemasyarakatan secara menyeluruh agar Lapas dan Rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang menghormati harkat dan martabat manusia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User