Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menetapkan target penyelesaian revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika pada a...

Oct 09, 2026 - 18:02
0 0
Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menetapkan target penyelesaian revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika pada akhir tahun 2026. Penetapan tenggat tersebut disampaikan menyusul pembahasan lintas kementerian yang menindaklanjuti kebutuhan pembaruan regulasi di sektor penanganan tindak pidana narkotika.

Menurut Yusril, revisi payung hukum tersebut menjadi prioritas pemerintah karena sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan modus peredaran narkotika, termasuk pergeseran jenis zat psikotropika yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian regulasi itu harus tuntas dalam satu periode pemerintahan berjalan.

"Target kami revisi undang-undang narkotika dan psikotropika dapat diselesaikan pada akhir 2026," ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta.

Pernyataan itu menempatkan revisi UU Narkotika sebagai salah satu agenda legislasi yang diawasi langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kementerian tersebut memiliki kewenangan mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang beririsan dalam penanganan perkara narkotika, mulai dari Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Alasan Mendesak Pembaruan Regulasi

Dalam sejumlah forum Rapat Koordinasi, pemerintah menyoroti sejumlah persoalan yang muncul akibat keterbatasan norma dalam undang-undang yang berlaku. Persoalan itu mencakup penggolongan zat, mekanisme rehabilitasi bagi pengguna, tata kelola barang bukti, serta pengaturan pidana bagi jaringan peredaran lintas negara yang bergerak melalui jalur laut dan udara.

Yusril menyatakan bahwa pembaruan regulasi juga diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar internasional di bidang pengendalian narkotika dan psikotropika. Penyelarasan tersebut, menurutnya, bukan berarti melonggarkan sikap negara terhadap peredaran gelap narkotika, melainkan memperkuat dasar hukum agar penindakan dapat berjalan lebih terukur dan berkepastian.

Ia menambahkan bahwa aspek hak asasi manusia menjadi pertimbangan yang tidak terpisahkan dalam penyusunan revisi. Pemerintah, lanjutnya, berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda di tingkat pelaksana.

"Kebijakan yang menyangkut hak orang banyak harus didasarkan pada aturan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Kewenangan dan Koordinasi Antarlembaga

Sebagai kementerian koordinator, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bertugas menyinkronkan langkah antarlembaga yang memiliki kewenangan berbeda dalam satu rantai penanganan perkara. Pembahasan revisi undang-undang ini melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, serta lembaga penegak hukum yang menangani perkara narkotika dari tahap penyidikan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Yusril menuturkan bahwa sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci agar revisi tidak berhenti pada tataran konsep. Ia berharap rancangan yang telah disusun dapat segera masuk ke tahap pembahasan resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat sehingga proses legislasi berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selain aspek pidana, pembaruan regulasi disebut akan menyentuh pengaturan lembaga rehabilitasi, pengawasan distribusi obat-obatan yang mengandung psikotropika, serta pemetaan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan. Pengaturan ini dinilai penting mengingat persoalan narkotika tidak lagi terbatas pada ranah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut layanan kesehatan dan pembinaan sosial.

Rangkaian Proses Menuju Pengesahan

Pemerintah menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf revisi dapat diselesaikan lebih dahulu sebelum dibahas bersama parlemen. Setelah itu, pembahasan akan melalui mekanisme rapat kerja, penyelarasan antarpanitia, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pengambilan kebijakan tertinggi di parlemen.

Yusril menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut memerlukan dukungan lintas fraksi agar proses legislasi tidak tersendat. Ia menyatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta tenaga kesehatan yang selama ini menangani pasien dengan gangguan penggunaan zat.

Dengan penetapan tenggat akhir 2026, revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika diharapkan menjadi dasar hukum baru yang lebih adaptif terhadap dinamika peredaran zat terlarang, sekaligus memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User