Komnas HAM Terima 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas

Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat telah menerima 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rut...

Oct 09, 2026 - 18:01
0 0
Komnas HAM Terima 42 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas

Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat telah menerima 42 aduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026. Pengaduan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan kekerasan terhadap warga binaan, pemenuhan hak dasar, hingga kondisi hunian yang dinilai melampaui kapasitas.

Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa seluruh aduan yang masuk telah diregistrasi dan diklasifikasikan berdasarkan jenis dugaan pelanggaran serta tingkat urgensi penanganan. Menurutnya, mekanisme penerimaan pengaduan menjadi pintu utama bagi masyarakat, termasuk keluarga warga binaan, untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang tidak tertangani melalui jalur internal pemasyarakatan.

"Setiap aduan yang masuk kami verifikasi dan klasifikasikan. Tidak semua langsung berstatus dugaan pelanggaran HAM, tetapi semuanya wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Komnas HAM dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sebaran Aduan dan Jenis Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan data yang dihimpun, aduan tersebut berasal dari lapas dan rutan yang tersebar di sejumlah provinsi, baik di kawasan Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, maupun Indonesia bagian timur. Komnas HAM menegaskan bahwa sebaran aduan tidak terpusat pada satu wilayah tertentu, melainkan menunjukkan persoalan yang bersifat struktural dalam tata kelola pemasyarakatan.

Jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi dugaan kekerasan fisik, pembiaran terhadap kondisi kesehatan warga binaan, pembatasan akses terhadap layanan medis, serta persoalan overkapasitas yang berimplikasi pada pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Selain itu, sejumlah pengadu juga mempersoalkan lambannya proses penyelesaian perkara yang berdampak pada penahanan berkepanjangan.

Komnas HAM menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkap secara terperinci identitas pelapor maupun lokasi spesifik setiap aduan, guna melindungi kerahasiaan dan keselamatan para pengadu. Namun demikian, lembaga tersebut memastikan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti melalui pemantauan, klarifikasi kepada instansi terkait, serta rekomendasi perbaikan tata kelola.

Rapat Koordinasi dengan Kementerian dan Instansi Terkait

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum di daerah. Rapat tersebut membahas langkah-langkah verifikasi lapangan, penguatan mekanisme pengaduan internal, dan pengawasan terhadap pemenuhan hak dasar warga binaan.

Dalam rapat tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi pengelolaan lapas dan rutan. Menurut lembaga itu, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui laporan berkala, tetapi juga memerlukan kunjungan lapangan serta keterlibatan pengawas eksternal agar dugaan pelanggaran dapat dideteksi lebih dini.

"Rapat Koordinasi ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat mekanisme pengaduan dan mempercepat tindak lanjut atas aduan yang telah masuk. Kami mendorong adanya perbaikan sistemik, bukan sekadar respons kasuistik," tegasnya.

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pemenuhan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang ditahan tetap memiliki hak yang dilindungi negara, termasuk hak atas kesehatan, makanan, dan perlakuan manusiawi.

Rekomendasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Komnas HAM menyatakan akan menyusun rekomendasi yang bersifat menyeluruh terhadap hasil verifikasi 42 aduan tersebut. Rekomendasi itu akan mencakup aspek regulasi, anggaran, kapasitas petugas, serta pembenahan infrastruktur lapas dan rutan yang dinilai belum memadai.

Lembaga itu juga mendorong pemerintah untuk mempercepat program pengurangan overkapasitas melalui kebijakan yang proporsional, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan keamanan masyarakat. Menurut Komnas HAM, persoalan pemasyarakatan merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu instansi.

Selain itu, Komnas HAM mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan saluran pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran HAM di lapas maupun rutan. Kerahasiaan pelapor dijamin, dan setiap laporan akan diperiksa sesuai prosedur.

Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan sepanjang tahun, dengan evaluasi berkala terhadap tindak lanjut setiap aduan. Komnas HAM menegaskan bahwa hasil pemantauan akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, sekaligus menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan pemasyarakatan di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User