Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),

Dugaan ini mencuat saat penyidik mendalami kasus utama yang menjerat Suhardiman, yakni dugaan suap dalam proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dalam pengembangan penyidikan, ti

Jul 08, 2026 - 05:06
0 0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),

Dugaan ini mencuat saat penyidik mendalami kasus utama yang menjerat Suhardiman, yakni dugaan suap dalam proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang diterima oleh Suhardiman.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6/2026).

Dari penelusuran tim Apaberita.com, mekanisme yang dimanfaatkan diduga melibatkan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan rekomendasi teknis. Pemda Kuansing menjadi pihak yang berwenang memberikan rekomendasi untuk proses pengajuan pelepasan lahan hutan, sementara kewenangan mutlak untuk melepas kawasan hutan tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan. Celah inilah yang diduga menjadi alat transaksi bagi bupati untuk menarik upeti dari para petani yang lahannya berada di kawasan HPT.

Achmad Taufik menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini masih terus berjalan. Penyidik KPK kini tengah menelusuri berapa nilai total penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh Suhardiman dari praktik tersebut serta mengidentifikasi para petani yang diduga diwajibkan membayar sejumlah uang agar lahan garapan mereka bisa lolos dari status kawasan hutan terbatas.

Langkah ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara Suhardiman Amby. Sebelumnya, Bupati Kuansing itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dengan pengisian jabatan Sekda. Kini, lingkaran dugaan korupsinya kian melebar ke sektor pengelolaan sumber daya alam yang langsung menyentuh hajat hidup warga.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kuantan Singingi, terutama terkait dengan konflik agraria antara masyarakat petani dan aturan kehutanan. Pendalaman KPK terhadap dugaan penarikan upeti dari petani ini akan menjadi titik penting dalam memulihkan hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban praktik pungutan liar oleh penguasa daerah.

KPK memastikan tidak akan berhenti pada satu dugaan penerimaan saja. Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri seluruh aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi Suhardiman selama menjabat sebagai Bupati Kuansing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User