Komisi IX Desak Evaluasi Layanan BPJS Usai Perundungan Nakes
JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Muh. Haris, mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan menyusul kasus meninggalnya p...
JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Muh. Haris, mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan menyusul kasus meninggalnya peserta BPJS Yurizal Tri Chaerawan yang sempat mengeluhkan lamanya waktu tunggu ruang perawatan. Peristiwa itu juga mencuatkan dugaan komentar tidak berempati dari sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, Haris menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa Yurizal. Ia menilai kejadian tersebut menjadi cermin nyata atas persoalan mendasar dalam tata kelola layanan kesehatan nasional, khususnya bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saya sangat prihatin melihat seorang pasien yang sedang berjuang melawan penyakit justru mendapat komentar yang merendahkan dari oknum tenaga kesehatan. Apa pun situasinya, pasien adalah manusia yang sedang membutuhkan pertolongan dan penguatan, bukan cibiran ataupun perundungan," ujar Haris dalam pernyataan yang diterima redaksi.
Empati Bagian dari Profesionalisme
Politisi PKS itu menegaskan bahwa keluhan pasien seharusnya diposisikan sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan mutu pelayanan, bukan sebagai serangan terhadap profesi tenaga kesehatan. Menurutnya, respons yang tepat dari para nakes adalah mendengarkan, mengevaluasi, lalu memperbaiki, bukan membalas dengan komentar yang melukai perasaan pasien atau keluarganya.
"Keluhan pasien adalah bagian dari evaluasi pelayanan. Respons yang tepat adalah mendengarkan, mengevaluasi, lalu memperbaiki, bukan membalas dengan komentar yang melukai. Empati adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga kesehatan," tegasnya.
Haris juga menyoroti pentingnya etika profesi dalam interaksi tenaga kesehatan dengan pasien, baik di ruang pelayanan maupun di ruang digital. Ia meminta organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Evaluasi Menyeluruh Waktu Tunggu Pasien
Lebih lanjut, Haris meminta pemerintah, BPJS Kesehatan, dan seluruh rumah sakit mitra melakukan audit komprehensif terhadap alur pelayanan, khususnya terkait lamanya waktu tunggu pasien memperoleh ruang perawatan. Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus mampu memberikan kepastian, kecepatan, dan rasa aman kepada masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat merasa bahwa menggunakan BPJS berarti harus menerima waktu tunggu yang panjang tanpa kepastian. Persoalan ketersediaan tempat tidur, tata kelola rujukan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan harus terus dibenahi agar pelayanan berjalan optimal," ujarnya.
Menurut data yang dihimpun, antrean ruang perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan nasional masih menjadi persoalan klasik. Haris mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat integrasi sistem rujukan berbasis digital serta memastikan distribusi pasien antar rumah sakit berjalan efisien.
Perkuat Pengawasan dan Sanksi
Anggota Komisi IX itu juga mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan internal di setiap fasilitas kesehatan. Ia meminta adanya sanksi tegas bagi oknum tenaga kesehatan yang terbukti melakukan perundungan terhadap pasien, baik melalui jalur etika profesi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami di Komisi IX akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Evaluasi tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," pungkas Haris.
Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi kesehatan telah menggelar konferensi pers pada Kamis pekan lalu untuk membahas dugaan komentar tidak berempati dari tenaga medis terhadap pasien BPJS di media sosial. KKI berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kode etik profesi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi layanan kesehatan tidak hanya menyangkut infrastruktur dan teknologi, tetapi juga aspek humanis dalam interaksi antara pemberi layanan dan penerima layanan. Pemerintah diharapkan segera merespons tuntutan evaluasi ini dengan langkah nyata di lapangan.
Comments (0)