995 Senjata Ditemukan di Gudang Sekolah Jaksel, Dua Versi Muncul

JAKARTA — Penemuan sekitar 995 senjata jenis airsoft gun di gudang sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memunculkan dua versi berbeda dari pihak terkait. ...

995 Senjata Ditemukan di Gudang Sekolah Jaksel, Dua Versi Muncul

JAKARTA — Penemuan sekitar 995 senjata jenis airsoft gun di gudang sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memunculkan dua versi berbeda dari pihak terkait. PT Lokta Karya Perbakin yang mewakili International Weapon Development (IWD) menyatakan seluruh senjata tersebut berizin dan merupakan aset kegiatan ekstrakurikuler menembak. Sementara itu, pihak yayasan sekolah melalui kuasa hukumnya, Hermawanto, mendesak kepolisian mengusut dugaan pelanggaran penyimpanan senjata dan barang lain di lingkungan pendidikan.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di ruangan kepala yayasan pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan pucuk senjata api beserta amunisi yang tersimpan dalam kondisi tidak terawat. Temuan ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan mengenai prosedur perizinan serta pengawasan senjata di institusi pendidikan.

Klaim PT Lokta Karya Perbakin: Senjata Berizin Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, menegaskan bahwa seluruh 995 airsoft gun yang ditemukan telah berada di sekolah tersebut sejak tahun 2020. Ia menyatakan senjata-senjata itu memiliki izin resmi dan digunakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak yang dikelola perusahaannya berdasarkan kerja sama dengan pihak sekolah.

"Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya, itu dulunya sudah ada dari tahun 2020," ujar Alhadid dalam keterangannya pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Alhadid menjelaskan bahwa pembina kegiatan menembak saat itu adalah Suryo, yang disebut merupakan ayah dari Ninik C.S. Ia mengeklaim seluruh senjata disimpan sesuai prosedur operasional standar, dengan magasin dilepas dan lokasi penyimpanan dijaga ketat. Menurutnya, kegiatan ekstrakurikuler ini berjalan normal hingga terjadi perubahan kepengurusan di internal yayasan.

Kegiatan Berhenti Setelah Pembina Meninggal pada 2024

Alhadid mengungkapkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler menembak berhenti setelah Suryo meninggal dunia pada tahun 2024. Sejak saat itu, tidak ada lagi pengelolaan aktif terhadap senjata-senjata tersebut, dan kondisinya mulai terabaikan.

"Habis itu kan Pak Suryo meninggal. Pak Suryo meninggal itu baru tahun 2024 kalau tidak salah. Begitu Pak Suryo meninggal, ini jadi abu-abu, jadi tidak dilanjutkan lagi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sejak kepergian Suryo, airsoft gun tidak pernah digunakan kembali hingga akhirnya berkarat dan tidak layak pakai. Alhadid menekankan bahwa tidak ada niat menyembunyikan senjata, melainkan karena tidak ada penerus pembina yang ditunjuk secara resmi oleh yayasan.

Versi Yayasan: Pemberhentian IWD pada 18 April 2026

Berbeda dengan keterangan PT Lokta Karya Perbakin, kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menyampaikan kronologi yang berbeda. Ia menyatakan bahwa Ketua Yayasan berinisial IWD telah diberhentikan pada 18 April 2026. Pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.

Hermawanto menegaskan bahwa setelah pemberhentian IWD, pihak yayasan melakukan audit internal dan menemukan sejumlah aset yang tidak tercatat, termasuk senjata-senjata yang tersimpan di gudang sekolah. Pihaknya kemudian melaporkan temuan ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait penyimpanan berbagai jenis senjata dan barang lainnya di lingkungan sekolah. Ini menyangkut keamanan dan keselamatan siswa," ujar Hermawanto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.

Pihak yayasan juga mempertanyakan keabsahan izin yang diklaim oleh PT Lokta Karya Perbakin. Hermawanto menyebut bahwa kerja sama pengelolaan ekstrakurikuler menembak tidak pernah tercatat dalam dokumen resmi yayasan, sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk memastikan status hukum dari 995 senjata tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri dokumen perizinan yang diajukan oleh PT Lokta Karya Perbakin serta keterkaitan IWD dalam pengelolaan aset yayasan.

Kasus ini menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua lembaga tersebut meminta agar pihak sekolah dan yayasan memberikan transparansi penuh kepada publik serta memastikan lingkungan sekolah bebas dari potensi bahaya. Sementara itu, sejumlah orang tua murid menyatakan kekhawatiran atas temuan ini dan berharap kepolisian segera menyelesaikan penyelidikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan normal kembali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User